Cara, Syarat Serta Prosedur Itsbat Nikah

Itsbat Nikah merupakan tata cara memperoleh pengesahan perkawinan dari Pengadilan Agama. Dimana pemohon akan diarahkan untuk melalui proses persidangan hingga mencapai tahapan putusan.

Tujuan diadakannya Itsbat nikah termasuk salah satunya ialah memfasilitasi masyarakat agar bisa dengan mudah menggapai haknya sebagai warga negara. Apa saja yang manfaat yang dapat Anda gapai? Simak penjelasannya berikut ini.

Nikah Siri atau nikah yang hanya dihadiri oleh kedua mempelai, beberapa orang saksi, wali nikah beserta pemuka agama yang menikahkan, bukan menjadi hal yang baru di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Kegiatan pernikahan ini melewatkan satu langkah penting dari prosedur pernikahan yang telah ditetapkan, yakni tidak melakukan pencatatan pernikahan ke lembaga yang berwenang.

Padahal pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga membahas hal yang sama mengenai pencatatan perkawinan. Hal tersebut disinggung dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Sehingga bilamana terdapat perkawinan yang belum dicatatkan atau seperti yang kita ketahui dengan Nikah Siri tersebut, maka nikah siri yang telah dilangsungkan selanjutnya wajib didaftarkan ke Instansi terkait.

Metode yang digunakan untuk mendapatkan pengesahan perkawinan tersebut bernama Isbat Nikah.

Mari kita simak ulasan berikut ini, untuk mengetahui informasi lebih dalam mengenai Isbat Nikah:

Pengertian Isbat Nikah

Itsbat Nikah memiliki makna pengesahan pernikahan, secara rinci dikatakan bahwa Itsbat adalah prosedur permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama, dengan maksud untuk memperoleh kekuatan dan kepastian hukum atas pernikahan tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan tentang Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Selain itu, Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam juga memberikan pernyataan yang senada bahwa Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa Itsbat Nikah memiliki tujuan selain untuk mewujudkan tertib administrasi bagi masyarakat, juga diharapkan dapat memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Kondisi ini ditujukan bagi para pasangan pelaku nikah siri, dimana umumnya pernikahan siri dilangsungkan tanpa memenuhi tahapan pendaftaran resmi ke instansi pernikahan, atau dalam hal ini ialah KUA (Kantor Urusan Agama).

Pasangan yang melangsungkan pernikahan secara siri, biasanya tidak mendapatkan akses untuk mengurus keperluannya terkait dokumen-dokumen kependudukan. Dikarenakan perkawinannya tidak tercatat, maka pemohon wajib melakukan permohonan isbat nikah demi mememperbaiki cacat prosedur yang terjadi pada etape sebelumnya.

Itsbat Nikah Dan Permasalahannya

Itsbat nikah diajukan dalam rangka mencari jaminan atas hak-hak dalam pernikahan misalnya pembagian hak waris dalam keluarga dan pembagian harta gono-gini dalam perceraian. Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 3 merincikan beberapa alasan yang mendasari terjadinya itsbat nikah, keterangannya berbunyi:

Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya Akta Nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan;
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974;

Selain beberapa hal di atas, itsbat nikah juga diperlukan ketika Anda ingin mengurus berkas-berkas kependudukan seperti membuat akta kelahiran untuk anak, penerbitan kartu keluarga, pengurusan paspor dan izin tinggal bagi pasangan yang berkewarganegaraan asing, atau bahkan untuk melengkapi persyaratan pengajuan dana pensiun.

Terlebih lagi bagi pasangan yang ingin bercerai dan memiliki tuntutan pembagian harta gono-gini, apabila status perkawinannya belum terdaftarkan, maka itsbat nikah menjadi bagian dari tahapan proses penyelesaian perkara tersebut.

Dimana Itsbat Nikah Diajukan?

Cara, Syarat Serta Prosedur Itsbat Nikah

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Itsbat Nikah dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat. Hal ini disinggung dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, yang berbunyi Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akad Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Tahapannya dimulai dari Pemohon mengumpulkan data persyaratan, mendaftarkan perkaranya ke pengadilan, sampai tiba waktunya pemohon akan dipanggil dalam persidangan.

Setelah sidang berjalan dan masuk pada tahapan penetapan atau putusan, maka Pengadilan akan mengeluarkan salinan putusan atau penetapan itsbat nikah. Selanjutnya, salinan putusan tersebut dapat Anda lampirkan ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan penerbitan Buku Nikah yang sah.

Siapa Yang Berhak Mengajukan Itsbat Nikah?

Kutipan dari pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan mengenai subjek pemohon itsbat nikah, dimana yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa dalam sidang Itsbat Nikah jenis perkara yang diajukan terbagi dalam dua kategori, pertama permohonan secara sukarela (Voluntair) dan kedua secara kontensius.

Permohonan secara voluntair terjadi manakala diajukan oleh suami bersama istri. Dalam perkara tersebut produk yang akan dihasilkan hakim adalah penetapan.

Sedangkan permohonan secara kontensius terjadi ketika permohonan itsbat nikah diajukan oleh:

  1. Salah seorang suami atau istri.
  2. Anak, wali nikah dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
  3. Suami atau istri yang telah ditinggal mati oleh istri atau suaminya.

Dalam permohonan secara kontensius ini produk yang akan dihasilkan adalah putusan hakim.

Persyaratan Mengajukan Itsbat Nikah

Dalam pengajuan berkas persyaratan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama, kurang lebihnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti berikut ini:

  1. Copy Kartu Tanda Penduduk dari Pemohon (dicetak pada Kertas A4, bermaterai 6000, dicap oleh kantor pos sebanyak 1 (satu) lembar);
  2. Surat keterangan dari Desa atau Keluarahan setempat;
  3. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum tercatat;
  4. Surat permohonan Isbat Nikah (dicetak menggunakan Kertas A4, antara 5 (lima) hingga 7 (tujuh) rangkap);
  5. Surat keterangan saksi pernikahan (minimal ditanda tangani oleh 2 (dua) orang saksi dan kepala desa setempat, dicetak pada Kertas A4, bermaterai 6000); dan
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Dokumen berupa salinan atau copy diserahkan sebagai persyaratan pada tahap pendaftaran, sementara dokumen asli wajib Anda bawa pada persidangan sebagai alat bukti.

Sebagian besar pembaca pasti bertanya-tanya, dimana mereka bisa mendapatkan contoh surat permohonan itsbat nikah? Contoh surat tersebut secara resmi bisa Anda dapatkan pada loket-loket pengadilan yang telah disediakan oleh petugas yang berwenang.

Pemohon dapat langsung menyatakan tujuannya, kemudian akan dibantu oleh petugas pengadilan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Wajibkah Mendatangkan Saksi Nikah?

Cara, Syarat Serta Prosedur Itsbat Nikah

Persyaratan yang sering diabaikan oleh pemohon, namun menjadi salah satu komponen yang paling penting ialah menghadirkan saksi perkawinan dan menyiapkan bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan itsbat nikah agar dikabulkan.

Karena pada dasarnya rukun nikah telah terpenuhi dengan hadirnya saksi pernikahan, hal tersebut ada di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 24 dimana saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah dan Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

Sehingga apabila sidang itsbat tidak bisa menghadirkan saksi pernikahan maka kemungkinan besar akan terjadi penolakan. Begitu pula ketika pemohon tidak dapat menampilkan alat bukti yang kuat, sebagian besar persidangan dengan kondisi tersebut bisa diprediksi akan mendapat penolakan.

Biaya Isbat Nikah

Ragam biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan prosedur itsbat nikah salah satunya yakni membayar Panjar Biaya Perkara. Panjar biaya perkara biasanya berbeda-beda antara Pengadilan Agama satu dengan yang lainnya, namun akar rincian dari panjar biaya perkara tersebut terdiri dari biaya pemanggilan (radius perkecamatan), biaya materai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Anda tidak perlu memenuhi panjar biaya perkara apabila dirasa tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka dari itu Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo) kepada petugas pengadilan dengan mengikuti prosedur Prodeo yang telah ditetapkan oleh Pengadilan setempat.

Selanjutnya biaya lain yang perlu Anda keluarkan diantaranya ongkos transportasi selama proses ini berlangsung di Pengadilan Agama, biaya legalisir dokumen, dan biaya tak terduga lainnya. Lain cerita jika Anda menggunakan jasa pengacara dalam pengurusan sidang itsbat nikah ini, biaya jasa tersebut umumnya sudah terhitung secara keseluruhan atau All in.

Prosedur Pengajuan Sidang Permohonan atau Pengesahan Isbat Nikah

Ketika Anda telah berniat untuk mengajukan permohonan itsbat nikah, maka sebaiknya mulailah perbanyak menggali referensi mengenai prosedur pengajuan sidang itsbat nikah, salah satunya langkah-langkah yang telah kami rangkum seperti berikut ini:

  1. Membuat Surat Keterangan bahwa pernikahan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA);
  2. Melengkapi berkas persyaratan itsbat nikah secara runut;
  3. Mengajukan berkas tersebut ke Pengadilan Agama setempat baik itu secara mandiri atau dengan bantuan kuasa hukum;
  4. Membayar panjar biaya perkara;
  5. Menunggu panggilan sidang;
  6. Panggilan sidang itsbat nikah pertama berupa pemeriksaan identitas dan pembacaan pemeriksaan permohonan;
  7. Panggilan sidang itsbat nikah selanjutnya berupa mendengarkan keterangan saksi dan pemaparan alat bukti;
  8. Panggilan sidang itsbat nikah terakhir untuk pembacaan putusan atau penetapan;
  9. Penerbitan salinan putusan atau pengesahan kurang lebih 2 (dua) pekan setelah sidang putusan atau penetapan; dan
  10. Membawa salinan putusan atau penetapan tersebut ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya menunggu penerbitan Buku Nikah yang sah.

Permohonan Itsbat Nikah Ditolak

Bagi masyarakat yang melakukan permohonan itsbat nikah sebaiknya mempersiapkan segala persyaratan dan kebutuhan lainnya, seperti menghadirkan saksi dan melampirkan alat bukti. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penolakan atas permohonan isbat nikah.

Beberapa kasus yang sering ditemukan ialah tidak lengkapnya persyaratan, seperti tidak terdapat surat keterangan dari kelurahan, tidak menyertakan identitas asli dan masih banyak lagi cacat prosedur yang menjadi kendala dalam permohonan itsbat nikah.

Alasan lain dari ditolaknya itsbat nikah ialah pemohon diketahui masih terikat pada perkawinan terdahulu, dan tidak memberikan surat yang menerangkan bahwa telah terjadi perceraian pada pernikahan sebelumnya.

Atau pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah untuk berpoligami tanpa menyertakan bukti bahwa istri pertama telah menyetujui perkawinan tersebut.

Permohonan Itsbat Nikah Dikabulkan

Tidak selamanya permohonan itsbat nikah ditolak oleh majelis hakim, ada kemungkinan permohonan tersebut dikabulkan atau perkara yang disidangkan dinyatakan putus (terkabul).

Faktor yang mendukung putusan tersebut beragam jenisnya, dimulai dari kelengkapan dokumen yang memenuhi syarat, diterimanya alat bukti dan keterangan saksi, dan tidak ada perkara memberatkan lainnya.

Pengadilan akan mengeluarkan salinan putusan atau pengesahan itsbat nikah dengan maksud agar dapat digunakan oleh pemohon untuk menerbitkan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama.

Setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Buku Nikah, terbukalah kesempatan untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan surat lainnya dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Contoh Kasus Permohonan Itsbat Dikabulkan

Cara, Syarat Serta Prosedur Itsbat Nikah

Sesuai dengan bahasan kali ini, contoh kasus permohonan itsbat nikah terjadi pada seorang public figur yang namanya tak asing bila disebutkan.

Rachel Maryam yang merupakan seorang aktris juga politikus terkenal, dimana perkaranya dapat kita ambil contoh sebagai permohonan yang dikabulkan oleh majelis hakim. Bersama suaminya Edwin Aprihandono, pasangan tersebut diketahui mendaftarkan itsbat nikah setelah selama 9 (sembilan) tahun membangun rumah tangga.

Pasangan ini mengajukan permohonan itsbat lewat kuasa hukumnya. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada bulan Agustus tahun 2020. Hakim memutuskan untuk mengabulkan Permohonan Itsbat tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat prosedur pengajuan itsbat nikah.

Contoh Kasus Permohonan Itsbat Ditolak

Kasus lain diambil dari direktori putusan Mahkamah Agung Indonesia, dimana salah satu putusannya bersumber dari Pengadilan Agama Palopo.

Berkisah tentang itsbat nikah dan cerai gugat yang diajukan oleh seorang istri kepada suaminya. Perkara ini dimulai pada 26 November 2020, dengan register perkara Nomor 394/Pdt.G/2020/PA.Plp.

Dimana pertimbangan yang tercantum menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tentang adanya pernikahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tidak terbukti, dan dengan tidak terbuktinya dalil-dalil gugatan tentang pernikahan Penggugat dengan Tergugat, maka gugatan kumulasi itsbat nikah dan cerai gugat yang diajukan Penggugat patut ditolak.

Dikarenakan kedua saksi yang hadir pun memberikan keterangan tidak mengetahui prosesi ijab Kabul, siapa yang menjadi wali nikah, saksi-saksi nikah, dan maharnya.

Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tentang adanya pernikahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan tidak terbukti. Akhir kata majelis hakim menyatakan untuk menolak gugatan Penggugat.

Perlukah didampingi Oleh Pengacara?

Peran pengacara dalam lingkup perkara itsbat sangat dibutuhkan bantuannya, bukan hanya sebagai penerima kuasa dalam proses persidangan, namun juga sebagai pemberi arahan yang relevan untuk menentukan strategi hukum bagi kliennya.

Cakupan pekerjaan yang akan ditangani oleh pengacara tidak hanya sebatas pengurusan berkas persyaratan dan mewakilkan pada proses persidangan hingga putusan ditetapkan. Faktor pertimbangan pula sebaiknya tidak menitikberatkan hanya pada biaya jasa saja, tapi lebih kepada kredibilitas dan kualitas dari pengacara tersebut.

Perkara murni itsbat nikah maupun yang disertai embel-embel gugat cerai perlu mendapatkan pendapat hukum yang tepat dari ahlinya, yaitu pengacara yang sudah biasa menangani masalah hukum keluarga.

Sehingga kemungkinan kendala dalam persidangan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan melalui skema hukum yang akan dipilih dari hasil konsultasi dengan advokat tersebut.

Hubungi kami untuk berdiskusi terkait Itsbat Nikah Anda, maupun perkara hukum keluarga lainnya di info@ihwlawyer.com atau 0812 1203 9060

Baca juga: Perhitungan Besaran Pesangon Ketika Terkena PHK

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.