Anggaran Dasar PT serta Hal Penting di Dalamnya
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar Perseroan yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan main dalam suatu perseroan terbatas.
Nah! Sekarang apa saja sih hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT?
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UUPT memuat sekurang-kurangnya:
Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan
Mengenai nama dan tempat kedudukan Perseroan sudah dibahas dalam Bab 1 huruf G, antara lain:
- Pasal 16 UUPT mengatur bahwa Perseoran tidak boleh memakai nama yang: a) telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b). bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c). sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri; e). terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau f). mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
- Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
- Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada no 2 di atas, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bila tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus tertutup.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Substansi lain yang harus diatur dan dicantumkan dalam AD adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Ketentuan tentang pencantuman ini telah ditegaskan pada Pasal 2 UUPT 2007.
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Beberapa aspek hukum yang menyangkut permasalahan anggaran dasar adalah antara lain,
- Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar bersifat imperatif,
- Pencantuman maksud dan tujuan memegang fungsi prinsipil untuk membatasi kapasitas Perseroan atau pengurus Perseroan melakukan tindakan hukum,
- Cara pencantuman maksud dan tujuan berdasar teori dan praktik,
- Maksud dan tujuan yang dilarang,
- Perubahan maksud dan tujuan, termasuk perubahan AD tertentu yang harus mendapatkan Keputusan Persetujuan Menteri,
- Tindakan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dikategorikan sebagai ultra vires,
- Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap tindakan ultra vires yang dilakukan Perseroan.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Hal lain yang harus dicantumkan dalam AD, jangka waktu berdirinya perseroan. Tentang hal ini diperintahkan Pasal 6 UUPT yang menegaskan bahwa jangka waktu perseroan didirikan pakah terbatas atau tidak terbatas, harus ditentukan dalam AD.
Besarnya Jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Terlihat jelas bahwa dalam perseroan terbatas, modal merupakan salah satu elemen utama, bahkan merupakan elemen yang terutama.
Dapat dikatakan karena bukan seperti CV dan Firma yang merupakan persatuan orang, PT merupakan suatu persekutuan modal. Sebagai salah satu elemen terpenting dari PT, modal merupakan syarat utama jika ingin mendirikan suatu PT.
Terdapat beberapa macam modal yang harus ditetapkan saat pendirian PT tepatnya pada anggaran dasar yaitu modal dasar, ditempatkan dan disetor.
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.
Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”.
Modal ditempatkan adalah jumlah modal (saham) yang telah dambil baik oleh pendiri maupun orang lain, dan karenanya telah terjual, tetapi harga saham tersebut belum dibayar secara penuh.
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
Secara umum, pemegang saham memang memiliki hak yang diatur UU PT maupun anggaran dasar perusahaan. Hak utama pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT, Namun, terdapat pengecualian bagi klasifikasi saham tertentu, yaitu saham tanpa hak suara. Menurut Pasal 53 ayat (4), terdapat lima klasifikasi saham sebagai berikut:
- saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
- saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi atau Dewan Komisaris
- saham dengan jangka waktu tertentu
- saham yang memberikan hak untuk menerima dividen lebih dulu
- saham yang memberikan hak untuk menerima lebih dulu sisa kekayaan hasil likuidasi.
Baca juga: Dokumen Wajib Perubahan Anggaran Dasar PT