Siapkan Ini untuk Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara? Biasanya dalam mengurus perceraian, kebanyakan pasangan lebih memilih untuk menggunakan jasa pengacara karna merasa perlu di dampingi oleh seseorang yang dianggap paham soal hukum serta mengerti prosedur perceraian.
Tetapi mengurus perceraian sendiri tanpa jasa pengacara juga bisa loh! yuk simak penjelasan bagaimana cara mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara
Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara, siapkan ini
1. Siapkan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan
Dokumen yang harus dipersiapkan dan tidak boleh terlewat adalah sirat nikah asli, fotokopi surat nikah, fotokopi KTP dari penggugat, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila memiliki anak dari hasil perkawinan), dan materai
2. Membuat kronologi permasalahan
Biasanya penggugat diminta untuk membuat kronologi dari awal permasalahan rumah tangga hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Kronologi harus dibuat dengan jelas dan sebenar-benarnya, agar hakim dalam persidangan dapat mengerti alasan apa yang membuat penggugat ingin mengakhiri pernikahan
3. Membuat surat gugatan cerai
Yang diperlukan selanjutnya adalah membuat surat gugatan perceraian. Surat Perceraian memuat identitas suami dan istri serta alasan mengajukan gugatan perceraian.
4. Menyiapkan biaya perceraian
Biaya perceraian akan dibebankan kepada penggugat, apabila proses perceraian dilakukan tanpa jasa pengacara
5. Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan
Setelah semua dokumen terpenuhi, maka selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman tergugat.
6. Menyiapkan Saksi
Saksi-saksi yang dihadirkan akan memperkuat alasan perceraian
7. Mengikuti arahan dari Pengadilan
Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai dan surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak tergugat.
Dalam sidang pertama, akan diagendakan untuk mediasi kedua belah pihak. Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menarik gugatan maka perceraian tidak akan terjadi.
Tetapi apabila keputusan untuk bercerai sudah yakin, maka sidang akan berlanjut sampai diputuskan bercerai oleh Pengadilan.
Masih yakin ingin mengurus perceraian sendiri? Hubungi kami untuk membantu Anda mempermudah jalannya proses perceraian yang sedang Anda jalani. Kami selalu siap untuk Membantu Anda, E-mail kami di info@bizlaw.co.id atau hubungi kami di 0812-9921-5128.
Sebelum menghubungi kami baca ini dulu Jangan Sampai Salah Memilih Jasa Pengacara Perceraian