HukumPerdata
Wanprestasi: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Menuntut Ganti Rugi
Ringkasan jawaban: Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya: sama sekali tidak melaksanakan, terlambat, keliru, atau melakukan hal yang dilarang perjanjian. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan, dan/atau ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata). Langkah awalnya biasanya mengirim somasi, lalu negosiasi, dan…
Read MoreMengenal Istilah Jaminan dalam Konsep Hukum Perdata
Mengenal Istilah Jaminan dalam Hukum Perdata, jaminan seringkali digunakan menjamin pemenuhan kewajiban dari debitur ke kreditur. Seperti halnya seseorang yang mengajukan pinjaman atau hutang, maka orang yang meminjamkan tersebut berhak untuk meminta jaminan demi memastikan terpenuhinya pembayaran kembali atas pinjaman tersebut. Sebelum lebih jauh, mari dipahami bentuk-bentuk jaminan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). A.…
Read More