Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
Proses jual beli tanah merupakan hal yang penting untuk dipahami, terlebih lagi apabila tanah tersebut belum bersertifikat. Kita mengenalnya dengan istilah tanah girik, letter C atau tanah patok D.
Tanah Girik
Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan dari zaman otoritas kolonial. Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik pada dasarnya hanya bukti pembayaran pajak belaka.
Letter C
Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Dokumen asli Letter C disimpan di kantor desa masing-masing. Sedangkan yang diberikan kepada masyarakat atau pemiliknya hanya kutipan letter C itu, girik, patok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap telah tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter C, dan lain sebagainya pada pemilik tanah.
Patok D
Tanah Patok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Patok D. Sebelum terbit UUPA pada tahun 1960, status tanah Patok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah atau setara dengan sertifikat tanah. Setelah UUPA, maka status tanah Patok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UUPA.
Pastikan untuk melakukan pengurusan tanah terlebih dahulu.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikat terlebih dahulu. Proses pengurusan ini melibatkan dua tahap utama: pengurusan di kantor kelurahan atau desa dan pengurusan di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Proses di Kantor Kelurahan
- Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa: Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setelah memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa. Verifikasi dilakukan melalui catatan kelurahan dan pemeriksaan langsung ke lokasi.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat ini menjelaskan sejarah penguasaan tanah dari awal hingga saat ini, termasuk perubahan fungsi, guna, dan kepemilikan.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik: Surat ini mencatat sejak kapan pemohon menguasai tanah tersebut dan diakui oleh lurah atau kepala desa.
Setelah mendapatkan ketiga surat tersebut, Anda dapat melanjutkan pengurusan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional.
Proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional
- Pengajuan Berkas Permohonan: Berkas yang diserahkan harus mencakup surat-surat asli kepemilikan tanah, surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Pengukuran Lokasi oleh Petugas: Petugas dari Badan Pertanahan akan mengukur tanah dan membuat blueprint.
- Penerbitan Surat Ukur: Setelah pengukuran, petugas akan menerbitkan denah dan luas tanah dalam Surat Ukur.
- Penelitian oleh Petugas Panitia Pemeriksa tanah (Panitia A): Tim ini akan melakukan penelitian ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan di lapangan.
- Pengumuman Data Yuridis: Data yuridis tanah diumumkan di kelurahan dan kantor BPN selama 60 hari untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan SK Kepala Kantor BPN: Jika tidak ada keberatan setelah 60 hari, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Hak atas Tanah.
- Pembayaran BPHTB: Pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan luas tanah.
- Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat: Tahap akhir adalah pendaftaran SK Hak untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kesimpulan
Mengurus sertifikat tanah memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada kelengkapan berkas dan faktor lainnya. Biaya pengurusan juga bervariasi tergantung pada lokasi dan luas tanah. Proses ini bisa dibebankan kepada penjual, pembeli, atau sesuai kesepakatan.
Membutuhkan bantuan dari kami, konsultasi dengan mengklik ini hubungi tim IHW Lawyer.
Penulis: Muhammad Iqbal S.H.