Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Berupaya mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian sudah lumrah terjadi pada pasangan yang ingin mengajukan proses perceraian. Berikut merupakan hal-hal yang harus Anda perhatikan. 

 

Setiap anak yang lahir dari perkawinan yang sah, sudah pasti menjadi tanggung jawab dari kedua orang tuanya. Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa baik Ibu ataupun Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan untuk kepentingan anak itu sendiri.

Walaupun terjadi perceraian dalam rumah tangga, dan bilamana terdapat perselisihan mengenai hak asuh anak, maka Pengadilan yang akan menjatuhkan putusan. Selain itu, Pengadilan dapat menentukan hal-hal yang dirasa perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut.

Dalam hal ini, hadhanah yang memiliki makna hak asuh atau perwalian anak, dapat jatuh kepada Ibu atau Bapak dari anak tersebut, tergantung dari banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan. Apa sajakah itu? Simak ulasan mengenai hak asuh anak setelah perceraian dan cara mendapatkannya berikut ini.

 

  1. BATAS USIA ANAK

Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 12 (dua belas) tahun masih menjadi hak dari Ibunya. Pengertian mumayyiz disini ialah dapat membedakan mana hal yang baik dan buruk bagi dirinya. Dikarenakan menurut para ahli, hakikatnya Ibu adalah orang terdekat dengan anak tersebut, yang memiliki ikatan batin kuat terhadap anak sehingga Ibulah yang memiliki kapabilitas untuk mengasuh anak dengan baik.

Kemudian, ketika anak tersebut sudah dikategorikan mumayyiz atau diatas 12 (dua belas) tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih diantara Bapak atau Ibunya yang menjadi pemegang hak pemeliharaanya.

 

  1. NAFKAH ANAK

Masih dikutip dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, yang menyatakan bahwa biaya pemeliharaan atas anak tersebut ditanggung oleh Bapaknya. Hal ini diperkuat pula oleh pernyataan pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni:

“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana Bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut;”

Hal ini bisa terjadi apabila pihak penggugat atau tergugat mengajukan tuntutan nafkah anak melalui pengadilan bersamaan dengan gugatan cerai tersebut. Kemudian nafkah anak akan menjadi tanggung jawab Bapak menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri atau genap berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntutan nafkah anak dalam proses perceraian, seperti surat keterangan penghasilan (slip gaji) orang tua.

 

  1. APABILA IBUNYA MENINGGAL

Hak asuh anak bukan hanya diperebutkan oleh mantan suami dan mantan istri saja. Kasus ini tidak jarang terjadi antara Bapak dengan keluarga istri ataupun sebaliknya pasca perceraian. Dalam hal ini, apabila anak masih di bawah usia 12 (dua belas) tahun dan bila Ibunya telah meninggal, sesuai dengan Pasal 156 pada Kompilasi Hukum Islam maka hak asuh anak akan jatuh kepada beberapa orang dengan kriteria berikut:

  1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Ibu;
  2. Bapak;
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari Bapak;
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; dan
  5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari Bapak.

 

  1. KRITERIA PEMEGANG HAK ASUH

Bukan tidak mungkin seorang Bapak mendapatkan hak asuh anaknya, ia dapat mengajukan permohonan disertai dengan bukti dan alasan yang konkret kedalam persidangan. Seperti misalnya sang Ibu ketergantungan obat-obatan terlarang, kedapatan melakukan tindak kekerasan pada anak, dan hal-hal lain yang tidak baik untuk perkembangan anak tersebut. Situasi tersebut berlaku juga bagi Ibu yang ingin mengambil hak asuh anak dari mantan suaminya, dan dapat membuktikan kalau Bapak dari anak tersebut termasuk ke dalam kategori yang membahayakan bagi pertumbuhan anaknya.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 156 pada Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

“Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”

Pada hakikatnya, Hakim akan menilai siapa yang berhak mendapatkan hak asuh berdasarkan aspek moralitas, kesehatan, kemampuan mendidik dan memelihara anak, yang tujuan utamanya adalah terwujudnya situasi dan kondisi terbaik bagi si anak.

 

CARA MENGAJUKAN HAK ASUH ANAK

Mendapatkan hak asuh anak bukanlah sebuah perkara mudah, namun juga tidak sulit apabila kita berada pada pedoman yang benar di mata hukum. Maka dari itu, sudut yang perlu ditelaah lebih dalam dari permohonan hak asuh anak ini adalah waktu permohonannya, dimana hal tersebut dapat dibedakan dari sebelum perceraian dan sesudah cerai, berikut penjelasannya:

 

  1. BERSAMAAN DENGAN GUGATAN CERAI

Pihak pengugat atau pemohon dapat menyertakan poin mengenai hak asuh anak kedalam berkas gugatannya. Apabila Anda dalam posisi tergugat atau termohon, Anda pula dapat mengajukan hak asuh anak dalam rangkaian sidang perceraian tersebut. Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 PP No. 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat ataupun tergugat, Pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak.

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan hak asuh anak bersamaan dengan gugatan cerai, maka beberapa hal yang perlu dipersiapkan yakni:

  1. Permohonan Hak Asuh yang dicantumkan dalam Surat Gugatan Cerai;
  2. Copy KTP Penggugat dan Tergugat 1 (satu) lembar;
  3. Copy Akta Kelahiran anak 1 (satu) lembar;
  4. Surat keterangan penghasilan (sebagai bukti kelayakan bahwa Anda dapat menjamin kehidupan anak tersebut).

Disarankan kepada Anda untuk melakukan diskusi terlebih dahulu dengan ahli hukum atau pengacara yang sudah terbiasa menangani hal ini, supaya tidak salah langkah dan menyesal kemudian.

 

  1. PASCA PERCERAIAN

Gugatan hak asuh anak dapat terpisah dari sidang perceraian sebelumnya, dan apabila ini terjadi maka beberapa berkas yang perlu Anda persiapkan akan sedikit berbeda dengan sebelumnya, diantaranya ialah:

  1. Surat Permohonan Hak Asuh bermaterai Rp.6000 sebanyak 1 (satu) lembar;
  2. Copy KTP Pemohon 1 (satu) lembar;
  3. Copy Akta Kelahiran anak 1 (satu) lembar;
  4. Copy Surat Cerai atau Akta Cerai; dan
  5. Surat keterangan penghasilan (sebagai bukti kelayakan bahwa Anda dapat menjamin kehidupan anak tersebut).

 

Apabila semua lengkap, maka Anda bisa segera mengajukan permohonan hak asuh anak setelah perceraian, baik itu melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat dengan terlebih dahulu membayar biaya pendaftaran atau panjar.

Setelah memahami kisi-kisi di atas, pastikan Anda juga telah memiliki cukup bahan untuk dihadirkan sebagai bukti pada persidangan, sehingga permohonan Anda dapat dipertimbangkan oleh majelis Hakim. Perhatikan juga keberadaan saksi yang dapat memperkuat posisi Anda untuk mendapatkan hak asuh anak.

 

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait dengan hak asuh anak atau masalah hukum keluarga lainnya silakan hubungi IHW Lawyer di  info@ihwlawyer.com atau 0812 1203 9060

 

Baca juga: Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.