Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian adalah cara yang seringkali ditempuh mantan pasangan. Ada beberapa aspek yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pembagian harta gono-gini.
Selain hak asuh anak, hal lainnya yang tidak kalah sengit diperebutkan mantan pasangan melalui persidangan ialah pembagian harta gono-gini. Pada hakikatnya harta gono-gini merupakan harta bersama yang disengketakan untuk dibagi sesuai dengan permintaan baik itu oleh suami atau isteri (pemohon maupun termohon).
Selain harta bersama, terdapat juga yang dinamakan harta bawaan. Kedua poin ini penting dalam pembagian harta gono-gini, maka dari itu perlu kita telaah lebih dalam mengenai rincian aspek dari masing-masing elemen. Berikut penjelasannya:
APA ITU HARTA BERSAMA
Harta bersama mengandung pengertian sebagai harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Kemudian, pada Pasal 1 Huruf F Kompilasi Hukum Islam juga memberikan pengertian yang senada tentang harta bersama yaitu:
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”
Menurut Pasal 91 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. Harta berwujud bisa diartikan sebagai harta benda yang tidak bergerak, harta benda yang bergerak dan surat-surat berharga. Sedangkan harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban bagi pasutri tersebut.
Pengelolaan harta bersama dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus atau terjadi perceraian, maka harta bersama dapat dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini pembagian yang dimaksud dapat melalui jalur kesepakatan maupun jalur persidangan.
Walaupun begitu, adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan suami atau isteri memiliki harta pribadi masing-masing semasa pernikahan, selama hal itu telah mendapat persetujuan dari suami maupun isteri.
Apabila salah satu pasangan Anda meninggal dunia atau dikatakan terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama akan menjadi hak dari pasangannya yang hidup.
APA ITU HARTA BAWAAN
Pasal 35 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mendefinisikan harta bawaan sebagai harta dari masing-masing suami dan isteri, dan merupakan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (dalam Perjanjian Pisah Harta).
Harta bawaan tersebut dikelola oleh masing-masing pihak tanpa campur tangan satu sama lain. Maka dari itu, baik pihak suami maupun pihak isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bawaannya. Selanjutnya yang dapat digolongkan menjadi harta bawaan adalah warisan, hibah dan harta yang didapatkan saat sebelum menikah dulu.
PERJANJIAN PISAH HARTA
Pasangan suami isteri dapat membuat Perjanjian pisah harta pada saat sebelum atau sesudah menikah, yang biasa kita kenal dengan istilah Prenuptial Agreement (Perjanjian Pranikah) dan Postnuptial Agreement (Perjanjian Pasca Nikah). Nama lainnya adalah perjanjian perkawinan, atau perjanjian pernikahan.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 47 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan mengenai Perjanjian pisah harta, yang dapat dibuat pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, dimana kedua calon mempelai membuat Perjanjian tertulis yang disahkan oleh petugas yang berwenang, dan isi dari Perjanjian tersebut salah satunya yakni mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
Kedudukan harta dalam Perjanjian tersebut dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Agama dan hukum yang berlaku. Dimana Perjanjian ini bersifat mengikat kepada para pihak, terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan Petugas Pencatat Nikah (Prenuptial Agreement), atau semenjak didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Postnuptial Agreement).
Pada ahirnya, Perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kemudian, Perjanjian perkawinan dapat dicabut atas persetujuan bersama suami dan isteri. Dengan catatan bahwa pencabutan Perjanjian perkawinan tersebut tidak boleh merugikan pihak manapun.
Apabila terjadi perceraian, yang mana para pihak yang berselisih mengenai pembagian harta gono-gini tersebut telah membuat Perjanjian pisah harta sebelumnya, maka pengadilan akan menggunakan Perjanjian tersebut sebagai alat bukti persidangan.
PEMBAGIAN HARTA DILUAR PENGADILAN
Pembagian harta ini lebih sederhana dibandingkan dengan pembagian melalui jalur pengadilan. Dimana mantan suami isteri cukup melakukan pembagian harta melalui koridor kesepakatan, baik itu dimediasi oleh orang ketiga maupun tidak, dan dalam bentuk tertulis maupun verbal.
Mediator bisa dipilih dari kalangan Notaris maupun Pengacara, mediator legal tersebut akan membuatkan draft perjanjian kesepakatan tertulis terkait pembagian harta, setelah kedua belah pihak sepakat atas draft tersebut, selanjutnya mediator akan menerbitkan Surat Kesepakatan Pembagian Harta yang sah. Syarat yang dibutuhkan hanyalah Copy KTP kedua belah pihak, beserta daftar harta yang akan dibagi.
PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI MELALUI PENGADILAN
Sidang pengajuan gugatan harta gono-gini terpisah dari sidang perceraian, sehingga Anda harus mendapatkan Surat atau Akta Cerai resmi dari pengadilan terlebih dahulu baru kemudian Anda dapat mendaftarkan gugatan gono-gini.
Pembagian harta gono-gini bisa saja dialokasikan dalam porsi yang sama, bagi yang beragama islam dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Tentunya apabila kedua belah pihak memiliki perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, maka tidak diperlukan lagi pengajuan gugatan gono-gini ke pengadilan.
Sementara itu bagi non-muslim dapat mengacu pada Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan kalau “Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri”.
Pengadilan yang dituju untuk mendaftarkan gugatan pembagian harta ini ialah Pengadilan Agama bagi muslim dan Pengadilan Negeri bagi non-muslim. Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan gono-gini melalui pengadilan, kurang lebih diantaranya adalah sebagai berikut:
- Copy KTP Pemohon dan Termohon;
- Copy Akta Cerai;
- Daftar Harta Bersama yang ingin dibagi; dan
- Mengisi Form Gugatan.
Setelah membayar biaya panjar, maka panitera akan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk sidang pertama. Lamanya waktu penyelesaian dari satu sidang ke sidang lainnya memakan waktu kurang lebih 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan, seperti sidang perceraian.
Maka dari itu, dianjurkan bagi Anda untuk mempertimbangkan jalur mana yang sekiranya cocok dengan situasi dan kondisi Anda saat ini. Apabila kedua mantan pasangan baik-baik saja dan sepakat maka disarankan untuk melakukan pisah harta melalui jalur Pengacara atau Notaris. Namun apabila kedua belah pihak berseteru memperebutkan hartanya, maka sebaiknya dilakukan secara jalur hukum atau pengajuan sidang gono-gini.
Sidang gono-gini pula bukan sebuah perkara mudah, direkomendasikan bagi Anda untuk berdiskusi dengan ahli hukum atau pengacara untuk mempersiapkan langkah yang tepat atas kasus tersebut, sehingga perkara tersebut dapat dengan mudah diproses oleh pengadilan. Pilihlah pengacara hukum keluarga yang sudah biasa menangani masalah seperti ini, yang memiliki integritas, kredibel serta mempunyai kapabilitas yang mumpuni.
Untuk konsultasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di info@ihwlawyer.com atau 0812 1203 9060
Artikel Terkait:
1. Langkah, Syarat, dan Biaya Melakukan Gugatan Cerai