Dapatkah Seorang Anak Angkat menjadi Ahli Waris?
Persoalan ahli waris seringkali menjadi hal yang tabu untuk dibahas. Entah karena alasan apa sehingga seringkali permasalahan hukum acapkali timbul setelahnya. Salah satunya mengenai penentuan ahli waris.
Kaidah penentuan ahli waris dalam hukum Indonesia diatur sebagai berikut: 1) Apabila yang mewaris beragama Islam, maka penentuan ahli waris diatur menurut hukum Islam yakni merujuk pada keberlakuan Kompilasi Hukum Islam; 2) Sedangkan apabila yang mewaris beragama selain Islam, maka diatur berdasarkan keberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut hukum Islam, yakni berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171 huruf c), orang-orang yang dikatakan berhak sebagai ahli waris yaitu mereka yang:
- Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,
- Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),
- Beragama Islam,
- Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris
Sedangkan dalam KUHPerdata, prinsip pewarisan adalah hubungan darah, kecuali untuk suami/istri pewaris (Pasal 832).
Dari kedua kaidah hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa anak angkat tidak termasuk ke dalam ahli waris yang ditentukan berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209, anak angkat hanya bisa memperoleh wasiat, dengan besaran maksimal 1/3 dari hara warisan orangtua angkatnya.
Meskipun demikian, sebagai perbandingan, dalam Staatblad 1917 No. 129, adanya pengangkatan anak mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengangkatnya (hubungan perdata dengan orangtua kandungnya menjadi terputus).
Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat itu sama dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan.
Sehingga menurut Staatsblad, anak angkat memiliki hak waris sebagaimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung.
Lalu bagaimana sebenarnya anak angkat tersebut dapat diadopsi?
Disadur dalam artikel dari Hukumonline, dalam halnya pengangkatan anak dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka perlu memahami beberapa persyaratan terkait pengangkatan anak, sebagai berikut:

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
- sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Prosedur Pengangkatan Anak
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
- Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;
- Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial
- Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;
- Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
- Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
- Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;
- Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;
- Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
- Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri);
- Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses Penelitian Kelayakan
e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah
f. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.
g. Penetapan Pengadilan.
h. Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan.
Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah waris? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com atau info@ihwlawyer.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Baca juga: Waspada! Faktor ini dapat Menghilangkan Hak Atas Waris
Penulis: Muhammad Iqbal, S.H.