Faktor yang Menghilangkan Hak Atas Waris
Faktor yang menghilangkan hak atas waris, hal yang berkaitan dengan pembagian harta warisan bukanlah suatu hal yang mudah untuk diselesaikan begitu saja. Terdapat berbagai macam urusan yang harus diselesaikan, salah satunya yaitu dengan menyelesaikan urusan terkait dengan siapa saja yang memiliki hak untuk mendapatkan hak atas warisan yang ada.
Namun, hal ini tidak hanya berhenti di sini begitu saja karena terdapat pula berbagai faktor yang menghilangkan hak atas waris dan membuatnya menjadi tidak sah sebagai ahli waris.
Mengetahui pembagian atas hak waris memang perlu untuk dilakukan. Namun, jika Anda memiliki potensi untuk menjadi salah satu dari pihak yang berhak atas harta waris dari pihak tertentu, maka perlu juga untuk mengetahui apa saja yang dapat membuat Anda menjadi tercabut haknya.
Di bawah ini akan dijelaskan terkait dengan hal tersebut, cara mengurus pembagian dari harta warisan, dan juga apa saja yang perlu dilakukan jika hak waris Anda hilang.
Bagaimana Seseorang Dapat Kehilangan Hak Atas Waris

Pembagian hak waris yang berlaku pada hukum perdata merupakan salah satu cara yang termudah karena dapat ditentukan berdasarkan dua cara. Pertama, yaitu dengan empat golongan yang berhak untuk menerima dan kedua yaitu dengan cara melalui surat waris yang ditinggalkan oleh almarhum.
Namun, hal ini bukan berarti ahli waris tersebut tidak memiliki faktor yang menghilangkan hak atas waris.
Secara hukum, Anda mungkin mendapatkan hak waris secara legal karena satu hal dari dua faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, Anda juga perlu untuk melihat kemungkinan akan faktor yang menghilangkan hak atas waris.
Terdapat beberapa hal yang membuat Anda tidak lagi berhak atas hak waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Pertama, yaitu Anda telah melakukan kesalahan dan hakim memutuskan bahwa Anda bersalah.
Kesalahan tersebut akan menghapuskan hak Anda apabila Anda terbukti telah bersalah karena sudah membunuh atau mencoba melakukan perencanaan pembunuhan kepada pewaris. Kesalahan ini dianggap cukup fatal dan jika Anda terbukti bersalah dan hakim telah memutuskannya, maka Anda akan kehilangan hak waris begitu saja.
Faktor yang menghilangkan hak atas waris yang kedua yaitu jika Anda berusaha atau telah melakukan penggelapan atau mencoba untuk memusnahkan atas surat wasiat yang asli.
Kemudian, Anda mencoba untuk memalsukan surat wasiat tersebut atau memaksa pewaris untuk menuliskan apa yang Anda inginkan dalam surat wasiatnya, bukan atas kehendak dari pewaris sendiri. Maka, Anda akan kehilangan hak atas warisan karena telah melakukan kesalahan kepada pewarisnya.
Faktor yang menghilangkan hak atas waris yang ketiga yaitu jika secara hukum hakim telah memutuskan bahwa Anda terbukti melakukan kejahatan serta pula menyebarkan fitnah atas orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat membuat Anda mendapatkan hukuman penjara selama minimal lima tahun atau juga dapat lebih dari itu. Dengan demikian hak Anda atas warisan juga dapat hilang.
Jika Anda merasa tidak puas akan isi surat wasiat dari orang yang telah meninggal dunia dan berusaha untuk menghilangkannya, kemudian memalsukan isinya dapat menjadi faktor yang menghilangkan hak atas waris Anda.
Jika hukum memutuskan bahwa Anda dinyatakan tidak pantas untuk memiliki hak waris dan sebelum putusan tersebut telah menerima, maka Anda diwajibkan untuk mengembalikan keseluruhan dari warisan yang Anda terima saat awal.
Dalam hukum Islam sendiri, terdapat beberapa faktor yang menghilangkan hak atas waris. Faktor ini yang membuat ahli waris tersebut menjadi kehilangan haknya dan tidak dapat menerima warisan untuk sepeserpun. Pertama, yaitu untuk orang dengan status sebagai budak karena jika ia menerimanya, maka warisan tersebut akan beralih menjadi milik dari tuan mereka, meskipun ia bukanlah siapa–siapa dari budak tersebut.
Faktor yang menghilangkan hak atas waris kedua yaitu jika ahli waris terbukti telah membunuh, baik kejadian tersebut memang disengaja atau tidak. Hal ini dikarenakan melakukan pembunuhan memiliki arti yang sama dengan memutuskan tali kekerabatan yang ada. Padahal, kekerabatan ini merupakan kunci utama dari pemberian hak waris.
Faktor yang menghilangkan hak atas waris yang ketiga yaitu jika calon ahli waris dan juga pewaris tidak memeluk agama yang sama. Seorang muslim tidak dapat menerima warisan dari non-muslim, meskipun mereka memiliki hubungan kekeluargaan.
Begitu juga seorang muslim tidak dapat memberikan ahli waris kepada keluarganya yang non-muslim meskipun mereka terikat hubungan kekerabatan.
Cara Mengurusi Pembagian Hak Waris

Selain mengetahui apa saja faktor yang menghilangkan hak atas waris, perlu juga untuk memiliki pengetahuan akan pengurusan dari pembagian hak waris ini. Hal ini dikarenakan momen pembagian harta warisan ini merupakan momen yang paling krusial karena konflik dapat dengan mudah terjadi. Misalnya terdapat seorang anggota keluarga yang merasa bagiannya kurang dan menginginkan jumlah yang lebih.
Jika Anda menjadi pihak yang ditunjuk untuk membantu pengurusan dari pembagian warisan ini, maka Anda perlu untuk melakukan beberapa persiapan agar dapat menghindari konflik yang terjadi. Hal pertama yang perlu untuk Anda lakukan yaitu membuat surat keterangan kematian atas pewaris yang dapat dilakukan di Kantor Kelurahan atau suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili pewaris.
Setelah surat kematian didapatkan, langkah selanjutnya dapat dibedakan berdasarkan latar belakang Anda. Secara hukum jika Anda WNI keturunan tionghoa maka Anda harus mengurus surat keterangan waris di kantor notaris. Tapi jika Anda WNI non keturunan tionghoa maka Anda membuat surat keterangan waris sendiri yang diketahui oleh lurah dan camat tempat domisili pewaris.
Dengan modal surat keterangan waris tersebut Anda sudah dapat melakukan pembagian harta warisan sesuai hukum yang berlaku. Yaitu hukum waris Islam, hukum perdata, atau hukum adat.
Pada beberapa kasus, ada beberapa instansi seperti bank yang merasa tidak cukup dengan surat keterangan waris. Mereka biasanya meminta putusan atau penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Jika demikian maka Anda dapat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat.
Banyaknya permasalahan yang dapat dialami saat pembagian harta warisan akan lebih baik jika diselesaikan dengan cara pemusyawarahan. Hal ini dikarenakan untuk mengusahakan agar hubungan kekerabatan yang ada tidak sampai terputus karena berebut atas harta warisan ini.
Menggunakan hukum yang telah disepakati dapat membantu untuk menghindari terjadinya pertengkaran dan perebutan sehingga proses pembagian dapat dilakukan secara aman hingga selesai.
Mengetahui faktor yang menghilangkan hak atas waris apa saja yang dapat muncul juga membantu untuk mengurangi konflik yang ada. Beberapa faktor yang telah disebutkan di atas secara umum hak waris dapat hilang karena kejahatan yang dilakukan.
Maka dari itu, penting untuk memberikan pengawasan terhadap diri sendiri agar tidak sampai lengah dan malah membuat hak waris ini memunculkan sifat serakah dari diri sendiri.
Tujuan dari adanya pembagian warisan ini adalah menurunkan kesejahteraan yang dimiliki pewaris semasa hidupnya. Maka dari itu, menjaga amanah yang ditinggalkan oleh almarhum menjadi hal yang terpenting. Hindari berbagai konflik yang berujung menyengsarakan diri sendiri maupun kerabat lain karena pembagian hak waris ini.
Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah waris? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com atau info@ihwlawyer.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!
Baca juga: Pembagian Waris Menurut Hukum Islam