Hukum Properti: Menggunakan Nominee dalam Membeli Properti
Bagi yang belum familiar dengan istilah ini, nominee adalah seseorang yang bertindak untuk atas kepentingan orang lain, menggunakan identitas dirinya. Hal ini berbeda dengan kuasa, dimana hak dan kewajiban tetap melekat pada si pemberi kuasa.
Dalam prakteknya, nominee seringkali digunakan dengan maksud dan tujuan tertentu sehingga orang atau pihak penerima keuntungan atau pemegang/pemilik manfaat (dikenal dengan istilah “beneficial owner”) tidak diketahui atau terekspos.
Lebih jauh, penggunaan nominee ini pun seringkali menjadi cara untuk “mengakali” ketentuan perundang-undangan, contohnya dalam hal adanya kekosongan peraturan, atau adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan kebutuhan bisnis.
Dalam tulisan ini, kita akan secara khusus membahas bagaimana praktik nominee dalam transaksi pembelian properti.
Tidak sedikit dari beberapa kasus, praktik nominee ini seringkali menjadi cara bagi WNA untuk memiliki tanah.
Meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 (UUPA), di Pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa hanya WNI saja yang berhak memiliki hak milik dan Pasal 26 ayat 2 yang menegaskan:
“Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat 2, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa pihak-pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”
Artinya, dalam bentuk apapun juga, setiap WNA tidak memiliki celah apapun untuk dapat mendapatkan hak milik atas suatu tanah. Lebih lanjut, jika terjadi suatu transaksi yang menyatakan beralihnya kepemilikan kepada WNA tersebut maka dinyatakan batal karena hukum dan tanah menjadi milik Negara.
Sehingga, demi menghindari praktik ini, dibuatlah suatu skema untuk tetap dapat menjamin kepemilikan tanah kepada WNA. Misalkan saja, dengan membuatkan suatu kesepakatan hutang-piutang sehingga seolah-olah si nominee berhutang kepada si WNA untuk membeli tanah tersebut.
Hal ini menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, dimana si nominee tetap diakui sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum, sehingga berhak untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga manapun.
Padahal jika dilihat dari cakupan yang lebih luas, kepemilikan tanah tersebut dimaksudkan untuk kepentingan komersil. Sehingga lebih tepat jika WNA tersebut melakukan penanaman modal asing sehingga penguasaan dan penggunaan tanah dapat lebih terjamin berdasarkan hukum.
Selain itu, hal ini juga menghindari resiko hukum serta sengketa lain yang terjadi pada konsep nominee.
IHW Lawyers berkomitmen untuk memberikan konsultasi dan nasihat hukum yang tepat dan efektif serta mengedepankan perlindungan hukum dan mitigasi resiko bagi klien di kemudian hari.
Baca juga: Seperti ini Pembiayaan Rumah Secara Syariah
Penulis: Muhammad Iqbal, S.H.