Memahami Pembiayaan Rumah secara Syariah

Fasilitas pembiayaan rumah atau lazim disebut Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan bentuk pembiayaan rumah yang jamak ditemukan di setiap lembaga perbankan. Selain dari keuntungan berupa keringanan untuk membeli rumah secara menyicil, KPR juga berfungsi untuk menarik dan meningkatkan daya beli masyarakat. Program KPR pada Lembaga perbankan secara umum ada 2: KPR Konvensional dan KPR Syariah. Lalu, apa yang membedakan keduanya?

Perlu dipahami hal-hal mendasar yang membedakan kedua konsep KPR tersebut. Konsep KPR konvensional mengacu pada penggunaan istilah bunga. Pengenaan bunga ini dimaksudkan sebagai imbal atas pinjaman dana kepada pihak yang mengajukan KPR. Dalam hal ini, bunga dikenakan oleh bank sesuai perhitungan yang disampaikan di depan (bisa berupa fixed rate atau ranged) sesuai dengan jangka waktu pengajuan pinjaman tersebut. Selain itu, dalam perjanjian pembiayaan / KPR yang ditemukan, secara umum masyarakat sebagai pihak mengajukan KPR akan dinyatakan sebagai pihak yang mengajukan pinjaman kepada bank, untuk membeli unit rumah tertentu. Prinsipnya sama seperti perjanjian hutang piutang, dimana bank bertindak sebagai Kreditur, dan pihak yang mengajukan KPR sebagai debitur. Dalam perjanjian tersebut akan disepakati hal-hal mendasar seperti, pihak-pihak yang berkepentingan, besaran pinjaman dan jumlah yang pengembelian pinjaman, jangka waktu pengembalian

Lain hal, pada KPR Syariah, terlebih dahulu harus jelas bahwa dalam transaksi tidak boleh bertentangan dengan yang dilarang oleh Syariat Islam. Pertama, mengenai bunga. Larangan bunga ini merupakan larangan atas diambilnya keuntungan dari pengembalian pinjaman berupa uang. Hal ini dilarang karena mengandung unsur dzalim (aniaya). Kedua, unsur yang jelas, yakni dalam hal besara cicilan yang diberikan telah jelas sehingga tidak serta berubah-ubah. Mengenai hal ini, tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana kemudian KPR Syariah berfungsi (dan mendapatkan keuntungan).

Hal yang paling penting dapat diperhatikan pada akad-akad yang terjadi. Jika pada KPR konvensional, terjadi pemberian pinjaman berupa uang, maka tidak demikian pada KPR Syariah. Pada KPR Syariah, Bank akan memberikan terlebih dahulu membeli unit rumah yang dituju oleh pihak yang mengajukan KPR. Selanjutnya, Bank akan menjual unit tersebut kepada pihak yang mengajukan KPR tersebut.

Penjualan tersebutlah yang kemudian disepakati pembayarannya secara berangsur atau cicilan (disebut juga Akad Murabahah). Hal ini diperbolehkan karena bukan merupakan pemberian pinjaman. Adapun selisih / marjin yang ditetapkan oleh KPR Syariah merupakan bentuk imbalan atas pemanfaatan unit rumah yang telah dinikmati oleh pihak yang mengajukan KPR. Perlu diperhatikan pula, secara Syariah kepemilikan tersebut telah beralih dari KPR Syariah, namun secara keperdataan peralihan tersebut belum diakui karena harus dilakukan secara terang dan tunai (dalam arti, seluruh angsuran telah dilunasi).

Meskipun terlihat kasat mata tidak berbeda dengan prinsip pada KPR Konvensional, perlu dipahami bahwa prinsip dalam KPR Syariah ini tidak terjadi pinjam meminjam uang melainkan jual beli secara bertahap.

Dalam sudut pandang Islam, hal yang diangkat dari sistem transaksi Syariah adalah kebermanfaatan yang dapat dirasakan bersama-sama. Hal ini berbeda dengan prinsip konvensional dimana hal tersebut tidak menjadi indikator sehingga tidak dapat dirasakan spirit kebermanfaatan, sehingga hanya mengacu pada kesepakatan pinjam-meminjam.

 

Author: Muhammad Iqbal, S.H.

 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.