Tips Memilih Pengacara Perceraian di Jakarta Pusat
Perceraian menjadi jalan akhir apabila hubungan kian tidak sehat (toxic) dan tidak dapat dipertahankan. Ketika permasalahan seperti ini melanda Anda tentunya akan sangat menguras emosi dan tenaga dalam menghadapi hal tersebut. Namun apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan efek stress yang berkepanjangan.
Memutuskan memilih pengacara untuk mengurus perceraian merupakan hal yang tepat. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara perceraian dapat menjadi representasi Anda di dalam sidang agar Anda dapat memilih argumentasi yang sesuai dengan tujuan Anda.
Namun tahukah Anda, memilih pengacara yang salah dapat membuat Anda merasa stres dan malah menambah beban yang seharusnya tidak Anda tanggung. Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui mengenai seluk-beluk perceraian.
Dipembahasan kali ini penulis akan memberikan beberapa tips untuk Anda memilih pengacara yang harus Anda tahu sebelum menggunakan jasa pengacara perceraian di Jakarta Pusat.
Perhatikan ini Sebelum Memilih Pengacara
Sebelum memilih pengacara perceraian, iniloh lima tips yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu. Jangan sampai Anda memilih pengacara perceraian yang bahkan tidak dapat mewakili Anda dengan sepenuh hati:
1. Memiliki Lisensi Advokat/Pengacara.
Lisensi pengacara bisa diartikan sebagai sertifikat resmi yang menunjukan bahwa pengacara tersebut sudah teruji serta berpengalaman untuk menangani suatu kasus.
Seorang pengacara profesional membutuhkan lisensi advokat sebelum memulai tugas profesionalnya sebagai pengacara. Lisensi ini dikeluarkan oleh organisasi advokat yang sudah diakui oleh undang-undang yang berlaku (PERADI). Jadi pastikan Anda memilih jasa pengacara yang memiliki lisensi pengacara agar proses persidangan Anda berjalan dengan baik tanpa ada masalah apapun dan memastikan bahwa lawyer Anda memiliki kecakapan dalam menghadapi kasus Anda.
2. Berpengalaman Di Bidangnya.
Lisensi advokat saja mungkin tidak dapat menyakinkan Anda begitu saja. Namun ada hal lainnya yang harus Anda perhatikan selanjutnya, carilah pengacara perceraian yang sudah berpengalaman.
Carilah pengacara yang tentunya harus memiliki track record atau pengalaman yang jelas dari profil pengacara tersebut. Seperti hal nya IHW lawyer, IHW merupakan salah satu pengacara yang telah memiliki ratusan pengalaman dibidang hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, gono-gini, dan kasus pengacara keluarga lainnya.
Dengan memiliki pengetahuan mengenai background atau latar belakang lawyer atau kantor lawyer yang Anda tuju maka Anda dapat memutuskan untuk memilih jasa pengacara perceraian yang Anda percayakan untuk menangani kasus Anda.
3. Profesional, Jujur, dan Amanah.
Poin berikutnya dalam memilih pengacara adalah, pastikan jasa pengacara tersebut memberikan informasi serta transparansi dalam berkomunikasi dengan klien.
Pengacara yang baik adalah orang yang terbuka dan memberikan informasi yang klien nya butuhkan dengan tangan terbuka. Tidak salah juga berkata bahwa memilih pengacara yang cocok sama seperti memilih jodoh. Pengacara yang baik akan membantu Anda dalam menangani kasus Anda dengan sebaik-baiknya sampai kasus Anda terselesaikan.
4. Biaya Jasa Yang Wajar
Pada beberapa kasus orang-orang yang mencari pengacara dengan harga semurah-murahnya tanpa memikirkan kualitas dari pengacara tersebut, pernah sekali kasus ada klien yang ditangani oleh lawyer yang acuh, sebab musabab adalah orang tersebut mencari dan mendapatkan info pengacara yang sangat murah, bahkan memiliki rate harga yang dibawah standar harga rata-rata jasa pengacara perceraian.
Biaya jasa pengacara pada dasarnya tergantung pada pengalaman atau jam terbang pengacara itu sendiri, serta tingkat kesulitan kasus yang akan dijalani.
Untuk itu besaran biaya akan disampaikan saat meeting pertama dengan klien, Anda harus memastikan biaya yang mereka tawarkan sesuai dengan kulitas dari pelayanan yang diberikan. Biaya yang murah bukanlah patokan untuk Anda memilih jasa pengacara perceraian. Apalagi Anda tinggal di Ibu Kota Negara, tentu untuk mendapatkan jasa pengacara yang berkualitas akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Langkah & Syarat Melakukan Gugatan Cerai
Ada banyak hal yang perlu Anda ketahui mengenai seluk-beluk perceraian, diantaranya yaitu rincian syarat, alur prosedural pengajuan gugatan, dan ragam konsekuensi yang timbul dari langkah yang diambil. Berikut adalah rincian penjelasannya sesuai dengan tahapan paling awal yang harus dilakukan dalam pengajuan perceraian ke pengadilan:
A. GUGAT ATAU TALAK?
Istilah yang sering muncul dalam perkara perceraian ialah cerai gugat dan cerai talak. Dalam prakteknya, perbedaan kedua istilah tersebut dilihat dari siapa yang mengajukan. Berikut kategorinya:
- Pria Muslim : Cerai Talak
- Wanita Muslim : Cerai Gugat
- Pria Non Muslim : Cerai Gugat
- Wanita Non Muslim : Cerai Gugat
B. ALASAN PERCERAIAN
Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan beberapa alasan-alasan yang dapat mendasari dibuatnya gugatan cerai ke pengadilan, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; dan
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
C. PENGADILAN
Bukan sebuah hal mudah untuk mengurus perkara ini. Tidak jarang Anda perlu bantuan tenaga profesional untuk memberikan arahan dan pendampingan dalam menghadapi persidangan. Salah satunya misalnya untuk menentukan pengadilan mana yang tepat untuk pengajuan pendaftaran gugatan cerai?
Salah menentukan pengadilan mana yang akan dipilih untuk mengajukan gugatan cerai bisa berakibat fatal. Hakim bisa saja mementahkan gugatan perceraian dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Kalau sudah demikian maka waktu, tenaga, biaya dan pikiran Anda menjadi makin banyak terbuang.
Penentuan pengadilan untuk perkara perceraian dibagi berdasarkan dua faktor, diantaranya adalah agama dan tempat tinggal. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam wajib mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama tempat tinggal istri saat ini.
Kemudian bagi non muslim, gugatan dapat Anda daftarkan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal dari si tergugat. Namun, apabila kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman dari si penggugat.
Lain halnya ketika tergugat diketahui berada di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan tempat kediaman penggugat. Kemudian Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
D. PERSYARATAN
Secara umum, persyaratan yang diajukan untuk gugat cerai istri atau suami melalui pengadilan adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Buku atau Akta Nikah. Apabila Anda juga akan menuntut hak asuh anak bersamaan dengan gugatan cerai tersebut, maka persyaratan tambahan yang perlu dilampirkan yakni Akta kelahiran anak.
Bentuk berkas persyaratan yang diajukan berupa salinan atau copy. Ketika masa sidang telah berakhir, baik penggugat maupun tergugat diharapkan menukar Buku Nikah atau Akta Nikah Asli dengan Surat Cerai atau Akta Cerai sebagai bukti cerai yang sah.
E. SAKSI
Ketika Anda sudah mengetahui mana pengadilan yang benar dan berkas persyaratan sudah terlengkapi dengan tepat, maka saatnya untuk mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan setempat. Dalam hal ini Anda perlu mempersiapkan 2 orang saksi agar salah satu agenda sidang terpenuhi, sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa ada penundaan akibat ketiadaan saksi.
Saksi bisa dihadirkan dari pihak keluarga, atau dari orang yang mengetahui perselisihan rumah tangga tersebut. Saksi haruslah dari orang yang sehat baik jiwa maupun raganya, yang bisa dimintai keterangan, dan diambil sumpahnya.
F. URUTAN SIDANG
Setelah proses pendaftaran gugatan cerai selesai, baik penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh pengadilan, untuk menghadapi rangkaian agenda persidangan. Agenda sidang perceraian yang akan ditempuh kurang lebihnya tersusun seperti berikut ini :
- Sidang pertama diikuti dengan proses mediasi;
- Pembacaan gugatan atau permohonan;
- Jawaban tergugat atau termohon;
- Replik penggugat atau pemohon;
- Duplik tergugat atau termohon;
- Pembuktian dari penggugat atau pemohon;
- Pembuktian dari tergugat atau termohon;
- Kesimpulan;
- Pembacaan putusan; dan
- Ikrar talak (hanya bagi pria muslim yang mengajukan).
Bagi pria muslim yang mengajukan permohonan talak, di akhir agenda sidang Anda wajib membacakan ikrar talak. Sebelum membacakan ikrar talak, majelis hakim biasanya akan menanyakan terlebih dulu apakah si pemohon tersebut sudah melaksanakan seluruh kewajiban yang sudah ditetapkan hakim atau tidak. Kewajiban tersebut antara lain: nafkah istri selama masa iddah dan mut’ah atau pemberian/hadiah kepada mantan istri.
Jeda antara satu agenda sidang dengan agenda lainnya yakni berkisar 7 (tujuh) hari kerja atau 2 (dua) minggu. Lamanya sidang perceraian tergantung dari bobot perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, biasanya memakan waktu 3 (tiga) hingga 4 (empat) bulan sampai akta cerai terbit. Itu jika kedua pihak tidak mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Karena jika ada yang mengajukan upaya hukum maka dipastikan penerbitan akta cerai akan memakan waktu yang lebih lama lagi.
G. SETELAH PUTUSAN HAKIM
Ketika hakim telah memutuskan perceraian maka ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, diantaranya yakni:
Nafkah
Terdapat 2 (dua) nafkah pasca cerai yang wajib dilaksanakan, yakni nafkah kepada mantan istri yang dibayarkan karena cerai akibat talak, dan nafkah anak yang wajib dibayarkan suami kepada anak hasil pernikahan.
Khusus bagi pria muslim yang mengajukan cerai talak terhadap suaminya, nafkah kepada mantan istri itu diberikan selama masa iddah. Setelah lewat masa iddah maka tidak ada lagi kewajiban memberi nafkah kepada mantan istrinya itu.
Sedangkan untuk nafkah anak biasanya hakim akan memerintahkan agar ayah memberikan dalam besaran tertentu setiap bulan sampai anak itu berumur 21 tahun atau sebelum umur itu tapi sudah menikah.
Masa Iddah
Masa iddah ini berlaku bagi perempuan muslim yang sudah diputuskan bercerai oleh pengadilan. Masa iddah atau masa tunggu itu adalah masa dimana seorang perempuan muslim tidak boleh menikah atau menerima lamaran dari pria lain.
Masa Iddah beragam jenisnya, namun pada umumnya masa iddah terhitung 90 (sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) Bulan 10 (sepuluh) hari.
Selama masa iddah, perempuan muslim yang bercerai bukan dengan talak 3 masih dimungkinkan untuk rujuk dengan mantan suaminya.
Pembagian harta bersama/gono-gini
Dalam hal ini, pembagian harta bersama atau gono-gini bisa dilakukan di luar persidangan dengan kesepakatan, atau melalui sidang yang disebut dengan persidangan pembagian harta bersama.
Persidangan perkara pembagian harta bersama atau gono-gini dilakukan setelah sidang perceraian selesai. Jadi dapat dikatakan bahwa sidang pembagian harta bersama atau gono-gini terpisah dari sidang cerai. Pastikan Anda punya banyak waktu untuk menghadiri sidang ini.
Baca juga: Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Banding
Anda bisa mengajukan banding apabila keberatan dengan keputusan hakim dalam sidang di pengadilan tingkat pertama ini. Banding dilakukan 14 (empat belas) hari semenjak cerai diputuskan oleh pengadilan.
Anda Mencari Pengacara Profesional Dengan Spesialisasi Hukum Keluarga?
IHW Lawyer merupakan Kantor Pengacara di Jakarta Selatan dengan spesialis bidang hukum keluarga seperti Perceraian, Gono-gini, Pembagian Harta Bersama, Perjanjian Pemisahan Harta Sebelum Dan Selama Perkawinan, Hak Asuh Anak, Waris, Wasiat, Hibah dan Isbat/Pengesahan Nikah.
Memiliki Lisensi Pengacara.
Seluruh Partner IHW Lawyers memiliki lisensi resmi pengacara dari PERADI.
Berpengalaman Di Bidangnya.
IHW merupakan salah satu pengacara yang telah memiliki ratusan pengalaman dibidang hukum keluarga seperti perceraian, gono-gini, hak asuh anak
Profesional & Amanah
IHW Lawyer mengutamakan jalur kekeluargaan tanpa mengesampingkan kesan profesional dan memiliki integritas tinggi dalam membantu permasalahan klien dengan sebaik-baiknya.
Jangkauan Layanan Luas
IHW memiliki jangkauan luas yang mencakup berbagai wilayah seperti JABODETABEK, Jawa Timur dan tidak menutup kemungkinan di daerah lain.
Apa Kata Klien?
Berikut Merupakan Sedikit Ulasan Dari Klien Kami
"IHW Lawyer salah satu lawyer yang sangat bisa dipercaya untuk menangani kasus-kasus seperti perceraian. sangat puas dengan hasilnya."
Bono
Saya sangat berterima kasih kepada IHW Lawyer. Kasus perceraian saya bisa terselesaikan dengan tepat.
Susan
Sangat membantu permasalahan yang saya hadapi. Semua dilakukan dengan cara kekeluargaan dan profesional.
Azzahra
Cakupan Area Layanan
DKI JAKARTA
Meliputi Jakarta Selatan
Meliputi Jakarta Utara
Meliputi Jakarta Barat
Meliputi Jakarta Timur
Meliputi Jakarta Pusat
DEPOK
Meliputi Keseleuruhan Bagian Depok
TANGERANG
Meliputi Tangerang selatan
Meliputi Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Meliputi Kota Tangerang
BEKASI
Meliputi Bekasi
Meliputi Cikarang
Meliputi Kabupaten Bekasi
BOGOR
Meliputi Kabupaten dan Kota Bogor