Ilustrasi perbedaan PKWT dan PKWTT serta uang kompensasi karyawan kontrak

Ringkasan jawaban: PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) adalah kontrak untuk pekerjaan yang tidak tetap, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja karyawan tetap. Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan dan wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia. Saat kontrak berakhir, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja. PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Status “karyawan kontrak” sering menimbulkan tanda tanya: berapa lama boleh dikontrak, bolehkah ada masa percobaan, dan apa hak saat kontrak selesai? Bagi perusahaan, salah menyusun PKWT bisa berujung sengketa dan kewajiban mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. Berikut aturan terbarunya.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Aspek PKWT (kontrak) PKWTT (tetap)
Jenis pekerjaan Tidak tetap: sementara, musiman, atau produk/kegiatan baru Bersifat tetap dan terus-menerus
Jangka waktu Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan, atau sampai pekerjaan selesai Tanpa batas waktu
Masa percobaan Dilarang Diperbolehkan
Bentuk Wajib tertulis, bahasa Indonesia dan huruf Latin Tertulis atau lisan
Hak saat berakhir Uang kompensasi Pesangon, UPMK, dan UPH jika di-PHK

Perhitungan hak karyawan tetap yang di-PHK dibahas di artikel cara menghitung pesangon PHK.

Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT

PKWT hanya boleh dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pasal 5 PP No. 35 Tahun 2021 merincinya menjadi:

  • pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama;
  • pekerjaan musiman, yang bergantung pada musim, cuaca, atau pesanan tertentu;
  • pekerjaan terkait produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan;
  • pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara; dan
  • pekerjaan tidak tetap dengan waktu dan volume berubah-ubah, yang dapat memakai perjanjian kerja harian.

Untuk pekerja harian, jika ia bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT (Pasal 10 ayat 4 PP 35/2021).

Batas Waktu Kontrak: Maksimal 5 Tahun

Aturan lama “2 tahun ditambah perpanjangan 1 tahun” sudah tidak berlaku sejak UU Cipta Kerja. Kini, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa jangka waktu PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun, termasuk jika ada perpanjangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 PP 35/2021. Masa kerja pekerja yang kontraknya diperpanjang tetap dihitung sejak awal hubungan kerja.

Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan, kontrak putus demi hukum saat pekerjaan selesai. Jika pekerjaan belum rampung, kontrak dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai (Pasal 9 PP 35/2021).

Syarat Sah PKWT yang Sering Dilanggar

  1. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin. Ini ditegaskan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  2. Tanpa masa percobaan. Masa percobaan yang dicantumkan dalam PKWT batal demi hukum (Pasal 58 UU Ketenagakerjaan).
  3. Memuat isi minimum sesuai Pasal 13 PP 35/2021: identitas para pihak, jabatan, upah dan cara pembayarannya, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta tanda tangan.
  4. Dicatatkan secara daring ke Kementerian Ketenagakerjaan paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani (Pasal 14 PP 35/2021).

PKWT yang dibuat untuk pekerjaan yang tidak memenuhi syarat jenis dan sifat pekerjaan demi hukum menjadi PKWTT (Pasal 59 ayat 3 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).

Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT

Pengusaha wajib membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus (Pasal 15 PP 35/2021). Jika kontrak diperpanjang, kompensasi dibayar di akhir kontrak awal, lalu lagi di akhir perpanjangan. Rumusnya (Pasal 16):

Masa kerja PKWT Rumus Contoh (upah Rp6.000.000)
12 bulan terus-menerus 1 bulan upah Rp6.000.000
1 sampai kurang dari 12 bulan (masa kerja : 12) x 1 bulan upah 8 bulan: 8/12 x Rp6.000.000 = Rp4.000.000
Lebih dari 12 bulan (masa kerja : 12) x 1 bulan upah 18 bulan: 18/12 x Rp6.000.000 = Rp9.000.000

Upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi mengikuti kesepakatan para pihak. Kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.

Jika Kontrak Diputus Sebelum Waktunya

Ada dua kewajiban yang perlu diperhatikan:

  • Uang kompensasi tetap dibayar secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani (Pasal 17 PP 35/2021).
  • Ganti rugi sisa kontrak. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah sampai kontrak seharusnya berakhir (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Ketentuan ini berlaku dua arah, baik bagi perusahaan maupun pekerja yang resign.

Contoh: Pekerja dengan kontrak 12 bulan dan upah Rp6.000.000 diberhentikan perusahaan pada bulan ke-8. Perusahaan wajib membayar kompensasi Rp4.000.000 dan ganti rugi sisa 4 bulan sebesar Rp24.000.000.

Pasal 62 sempat diuji ke Mahkamah Konstitusi, tetapi pada 2 Maret 2026 permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan MK 51/PUU-XXIV/2026). Jadi ketentuan ini masih berlaku. Bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri, aturannya berbeda; baca uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bolehkah perusahaan memperpanjang PKWT berkali-kali?

Perpanjangan dimungkinkan, tetapi total seluruh kontrak tidak boleh lebih dari 5 tahun, dan pekerjaannya harus tetap memenuhi syarat PKWT.

Apa yang terjadi jika karyawan kontrak mengerjakan pekerjaan tetap?

PKWT tersebut demi hukum menjadi PKWTT, sehingga pekerja berstatus karyawan tetap dengan seluruh haknya, termasuk pesangon jika di-PHK.

Bagaimana jika uang kompensasi tidak dibayar?

Tempuh perundingan bipartit, lalu mediasi di Disnaker, dan jika gagal, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tahapannya dijelaskan dalam prosedur pemutusan hubungan kerja.

Pastikan kontrak kerja Anda aman secara hukum. Bagi pekerja, kami membantu memeriksa PKWT dan menuntut kompensasi atau ganti rugi yang belum dibayar. Bagi perusahaan, tim ketenagakerjaan IHW Lawyer dapat mengaudit dan menyusun PKWT agar sesuai Putusan MK 168/2023 dan PP 35/2021. Kirim kontrak Anda untuk ditinjau via WhatsApp atau email info@ihwlawyer.com.

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Ketentuan PKWT dapat berubah jika UU Ketenagakerjaan baru disahkan.