Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan Baru 2026: Isi, Jadwal Pengesahan, dan Dampaknya
Status per 3 Oktober 2026: Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan belum disahkan. Pembahasannya masih berjalan di Panitia Kerja DPR, dan rapat paripurna pengesahan dijadwalkan pada awal Oktober 2026. Artikel ini akan kami perbarui begitu undang-undangnya resmi berlaku. Banyak pekerja dan pengelola SDM mengira aturan ketenagakerjaan belum berubah sampai undang-undang barunya terbit. Anggapan itu keliru, dan bisa…
Read MoreGugatan PHI: Prosedur, Biaya, dan Kapan Perlu Pengacara Ketenagakerjaan
Ringkasan jawaban: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) diajukan setelah bipartit dan mediasi atau konsiliasi gagal, dengan melampirkan risalahnya. Gugatan diajukan ke PHI yang wilayahnya meliputi tempat pekerja bekerja. Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta tidak dikenai biaya. Majelis wajib memutus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama. Untuk sengketa PHK dan…
Read MorePHK Sepihak: Langkah Hukum dari Bipartit, Mediasi Disnaker, hingga Gugatan PHI
Ringkasan jawaban: PHK tidak boleh dilakukan sesuka hati. Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya. Jika pekerja menolak, sengketa harus diselesaikan melalui bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi di Disnaker, dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, PHK yang ditolak baru dapat dilakukan setelah ada…
Read MoreCara Menghitung Pesangon PHK Terbaru, Lengkap dengan Contoh Simulasi
Ringkasan jawaban: Pesangon PHK dihitung dari tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besarnya bergantung pada masa kerja, upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan alasan PHK yang menentukan pengalinya (0,5 hingga 2 kali). Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, angka dalam tabel pesangon adalah batas minimum, sehingga perusahaan…
Read MorePKWT dan PKWTT: Perbedaan, Batas Waktu Kontrak, dan Uang Kompensasi
Ringkasan jawaban: PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) adalah kontrak untuk pekerjaan yang tidak tetap, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja karyawan tetap. Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan dan wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia. Saat kontrak berakhir, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah per 12 bulan…
Read MoreProsedur Pemberian Pesangon pada Karyawan yang Meninggal Dunia
Pemberian Pesangon merupakan salah satu kewajiban bagi Perusahaan dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dalam hal pekerja meninggal dunia maka secara hukum otomatis hubungan kerja berakhir. Kewajiban pemberian pesangon dalam hal pekerja meninggal dilakukan oleh Perusahaan kepada ahli waris. Dalam Pasal 61 ayat 5 disebutkan: “Dalam…
Read More