Inilah Prosedur, Aturan Serta Syarat Perceraian PNS 2021

Definisi Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum atau agamanya masing-masing dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU 1/1974) tentang Perkawinan.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya yang menjadi tujuan dari suatu ikatan perkawinan adalah kebahagiaan lahir batin antara dua insan yang telah menjadi suami dan juga istri. Akan tetapi seperti yang kita ketahui pula bahwa pada kenyataannya dalam tiap bahtera Rumah Tangga tentu saja akan mendapati berbagai macam hal yang boleh jadi tidak disukai.

Lebih parahnya lagi, hal tertentu seperti ini yang justru dapat memperparah situasi sehingga perceraian dapat terjadi. Maka tak jarang kita jumpai satu-dua Rumah Tangga yang justru berakhir di meja persidangan dan berujung perceraian.

Angka perceraian di Indonesia dapat dikatakan cukup tinggi. Tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, perceraian pun kerap terjadi pada sebagian tokoh publik termasuk pejabat abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dasar Hukum Perkawinan bagi PNS

Seorang PNS memiliki aturan atau ketentuan tersendiri dalam hal melangsungkan suatu perkawinan pun juga perceraian.

Selain harus tunduk dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU 1/1974) tentang Perkawinan serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP 9/1975) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan/atau HIR, ia juga terikat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 (PP 45/1990) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 (PP 10/1983) tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil  dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor 08/SE/1983 (SE BAKN 9/1983) jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 (SE BAKN 48/1990) tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 45/1990 jo PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Baca juga: Rincian Biaya Perceraian Terbaru 2021

Perceraian PNS

Apa sih yang membedakan tata cara atau syarat perceraian PNS dengan perceraian non PNS?

Bagi PNS yang hendak melakukan proses perceraian, hal utama yang paling membedakan adalah dalam hal perizinan. Seorang PNS perlu mendapatkan izin dari pejabat berwenang tertentu ketika hendak mengajukan perceraian.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Perceraian

Ketentuan mengenai pemberian izin perceraian seorang PNS disebutkan secara jelas dalam beberapa Pasal pada PP 10/1983. Dalam hal mengajukan permohonan izin perceraian, seorang PNS perlu memperhatikan beberapa hal berikut :

  • Permohonan izin ditujukan kepada pejabat yang berwenang (Pasal 3 ayat (1) PP 10/1983)

Dalam hal ini seorang PNS perlu memperhatikan dengan betul siapa saja yang dapat mengeluarkan izin baginya untuk dapat melakukan perceraian.

  • Permohonan izin diajukan secara tertulis (Pasal 3 ayat (2) PP 10/1983)

Seorang PNS yang hendak bercerai perlu meminta izin kepada pejabat berwenang di atasnya dengan mengajukan surat permohonan izin perceraian. Pengajuan izin perceraian tersebut tidak dapat dinyatakan secara lisan atau secara langsung tatap muka kepada pejabat berwenang terkait.

  • Menguraikan secara lengkap mengenai latar belakang serta alasan atas perceraian yang ingin dilakukan (Pasal 3 ayat (3) PP 10/1983)

Dalam surat permohonan izin perceraian yang dibuat, seorang PNS wajib menjelaskan serta menguraikan apa saja alasan yang melatarbelakangi perceraian yang hendak dilakukan. Berbagai alasan yang dituliskan tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan bagi pejabat berwenang untuk memberikan izin ataupun tidak atas permohonan izin perceraian yang diajukan.

Untuk memperjelas penjabaran tersebut, berikut kami lampirkan contoh Surat Permohonan Izin Perceraian PNS

Inilah Prosedur, Aturan Serta Syarat Perceraian PNS 2021

Sumber: Lampiran dalam SE BAKN 9/1983

Latar Belakang Perceraian

Dalam SE BAKN 9/1983 disebutkan bahwa perceraian bagi PNS dapat terjadi apabila memang dilatarbelakangi oleh berbagai macam alasan yang sah di antaranya disebutkan dalam BAB III mengenai Perceraian butir (2) SE BAKN 9/1983 sebagai berikut :

  • Suami/Istri berbuat zinah
  • Suami/Istri menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit untuk disembuhkan
  • Suami/Istri meninggalkan Istri/Suami selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya izin dan tanpa alasan yang sah
  • Suami/Istri mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat di atasnya secara terus-menerus
  • Suami/Istri melakukan penganiayaan berat yang dapat membahayakan Istri/Suami
  • Terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara keduanya hingga tidak ada harapan untuk kembali rukun

Pembuktian

Untuk mendapatkan izin perceraian dari pejabat yang berwenang, seorang PNS tidak cukup hanya menyiapkan berbagai argumen yang menjadi latar belakang perceraian yang hendak dilakukan. Akan tetapi, argumen yang disebutkan dalam surat permohonan izin perceraian juga perlu dilengkapi bukti-bukti. Hal ini diatur secara jelas dalam SE BAKN 9/1983 pada butir (2) BAB III mengenai Perceraian.

  1. Terhadap salah satu pihak yang berbuat zinah, maka dibuktikan dengan :
  • Keputusan pengadilan;
  • Surat pernyataan dari minimal dua orang saksi. Surat tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Camat;
  • Perzinahan itu diketahui oleh salah satu pihak (suami atau istri) dengan tertangkap tangan, maka segera dibuat laporan yang memuat uraian atas perbuatan zinah yang terjadi.
  1. Salah satu pihak menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit untuk disembuhkan, dapat dibuktikan dengan :
  • Surat Pernyataan dari dua orang saksi; atau
  • Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
  1. Terhadap salah satu pihak yang meninggalkan selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya izin yang sah dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat. Surat pernyataan tersebut kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang, minimal Camat.
  2. Terhadap salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat di atasnya secara terus-menerus, dapat dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
  3. Terhadap salah satu pihak penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya dapat dibuktikan dengan visum et repertum.
  4. Terhadap suami-istri yang terus menerus terlibat dalam perselisihan dan pertengkaran hingga tidak ada harapan bagi mereka untuk kembali rukun, maka dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat yang kemudian disahkan oleh Pejabat yang berwajib minimal Camat.

Pemberian Izin

Sebelum mendapatkan izin perceraian dari pejabat yang berwenang, surat permohonan izin perceraian tersebut akan diperhatikan dengan seksama. Izin perceraian bagi seorang PNS hanya akan diberikan apabila memenuhi ketentuan di antaranya:

  1. Menguraikan apa saja latar belakang yang menjadi alasan hendak dilakukannya perceraian
  2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami, maka perceraian yang hendak dilakukan tersebut bukan karena kondisi fisik seperti cacat badan ataupun penyakit yang diderita oleh istri
  3. Alasan yang dikemukakan sesuai dengan ketentuan Agama yang dianut oleh PNS yang mengajukan permohonan izin perceraian
  4. Alasan yang dikemukakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Alasan yang dikemukakan sesuai dengan akal sehat

Pemberian izin tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) PP 10/1983 yang berbunyi:

(1) Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada beberapa alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

(2) Izin untuk bercerai karena alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, tidak diberikan oleh Pejabat.

(3) Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Apabila memenuhi beberapa ketentuan di atas, maka pejabat yang berwenang akan memberikan pertimbangan mengenai akan diberikannya izin perceraian atau tidak kepada PNS yang berstatus sebagai pemohon.

Namun apabila rangkaian alasan yang telah dituliskan dalam surat permohonan izin perceraian dirasa tidak cukup, maka pejabat yang berwenang dapat meminta keterangan secara langsung kepada pihak yang pemohon, baik suami ataupun istri.

Hal ini diperlukan untuk memperkuat atau meyakinkan pejabat dalam mengambil keputusan. (Pasal 6 ayat (2) PP 10/1983).

Skema Tata Cara Perceraian bagi PNS

Inilah Prosedur, Aturan Serta Syarat Perceraian PNS 2021

 

Upaya Mediasi

Pada prinsipnya, perceraian menjadi salah satu hal yang sebaiknya dihindari. Karena pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal, mengingat tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam UU 1/1974.

Hal ini perlu diingat kembali, terlebih lagi bagi PNS yang merupakan abdi negara dimana kesehariannya diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan pemberian izin perceraian PNS, alangkah baiknya bagi pejabat yang berwenang untuk berusaha mendamaikan kembali atau melakukan mediasi.

Jika proses mediasi telah diupayakan namun tidak juga didapati titik temu untuk mempersatukan kembali, maka pejabat berwenang diperkenankan memberikan izin untuk melanjutkan proses perceraian, dengan catatan telah melakukan pertimbangan sebelumnya.

Surat Izin Perceraian

Setelah surat permohonan izin perceraian tersebut dilayangkan kepada pejabat terkait, maka nantinya permohonan izin akan diberikan juga dalam bentuk tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP 10/1983. Berikut kami lampirkan contoh Surat Izin Perceraian bagi PNS :

Inilah Prosedur, Aturan Serta Syarat Perceraian PNS 2021
Sumber: Scribd

Surat tersebut tidak hanya berisikan pernyataan pemberian izin namun juga disertai beberapa tanggapan atas alasan dan pertimbangan yang diajukan dalam surat permohonan izin perceraian.

Jangka Waktu Pengajuan Izin Perceraian

Wajib bagi seorang PNS untuk memberi tahu serta meminta izin dalam hal melangsungkan perkawinan ataupun perceraian. Pengajuan permohonan izin dilakukan oleh PNS dalam jangka waktu tiga bulan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (2) PP 45/1990 bahwa pejabat yang berwenang,

“….wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.”

Sanksi-Sanksi

Bagaimana jika ada PNS yang tidak melaporkan perceraiannya?

Sebagaimana bunyi Pasal 15 Ayat (1) PP 45/1990, seorang PNS yang tidak melaporkan perceraiannya akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun yang disebut sebagai hukuman disiplin berat, di antaranya:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  2. Pembebasan dari jabatan;

Hukuman ini berarti apabila ada PNS yang melanggar ketentuan sehingga mendapat sanksi berupa hukuman disiplin berat, maka akan dilakukan pencabutan atas segala wewenang yang melekat pada jabatannya tersebut.

  1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
  2. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian sanksi berupa hukuman disiplin berat tersebut dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk menciptakan keadilan. Sebagai informasi, sanksi ini menggantikan sanksi dalam aturan sebelumnya (PP 10/1983) yang berupa hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri kepada PNS yang melanggar.

Seorang PNS dapat diberhentikan secara hormat namun tidak atas permintaannya sendiri atau tidak dengan hormat dikarenakan :

  • Mendapat hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau;
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Contoh Kasus

Inilah Prosedur, Aturan Serta Syarat Perceraian PNS 2021

Untuk memudahkan pemaparan yang telah disampaikan, simak paragraf singkat berikut:

Empat tahun lalu, Rudi yang merupakan seorang Guru Sejarah di SMA XY menikah dengan Rina yang merupakan rekan kerja sesama guru. Dua tahun kemudian, Rudi dimutasi ke SMA YZ, sedang Rina tetap mengajar di SMA XY. Setelah memiliki dua orang anak, Rudi dan Rina sepakat memutuskan untuk berpisah. Maka keduanya perlu mendapatkan izin dari beberapa pihak, di antaranya:

  • Kepala sekolah dimana mereka masing-masing mengajar
  • Dinas Pendidikan setempat, untuk melakukan proses mediasi
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • Kepala Daerah, baik Walikota ataupun Bupati

Apabila memang keduanya telah mendapatkan izin hingga tingkat Kepala Daerah, maka keduanya akan berproses di Pengadilan Agama.

Analisis Kasus

Dalam uraian singkat tersebut kita ketahui bahwasanya Rudi dan Rina, keduanya merupakan PNS. Apabila di kemudian hari masing-masing dari mereka, baik Rudi ataupun Rina hendak menikah lagi, maka ada hal yang perlu diperhatikan.

Bagi Rudi yang statusnya masih merupakan seorang guru SMA, ia dapat menikah kembali dengan siapapun. Tidak ada aturan yang mengikatnya, termasuk jika ia kembali menikah dengan seorang PNS lainnya.

Di sisi lain berbeda dengan Rudi, apabila Rina yang statusnya masih merupakan seorang guru di SMA XY telah bercerai dengan Rudi berdasarkan keputusan Pengadilan Agama kemudian memutuskan untuk menikah kembali, maka ada ketentuan khusus yang mengikatnya.

  • Pertama, Rina boleh menikah lagi dengan seorang PNS yang belum pernah menikah sebelumnya.
  • Kedua, apabila Rina ingin menikah dengan seorang PNS maka ia tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang PNS perempuan tidak diperkenankan untuk menikah lagi dengan PNS lainnya dengan catatan bahwa pernikahannya tersebut dilakukan untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat.

Informasi Tambahan

Ada yang menarik dari perceraian PNS yang terjadi. Hal ini dapat berpengaruh pada pembagian pendapatan atau penghasilan akibat dari perceraian yang terjadi.

  • Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS laki-laki, maka ia wajib untuk memberikan sebagian gajinya kepada istri yang telah diceraikannya (Pasal 8 Ayat (1) PP 10/1983), kecuali,
  • Istri berzinah
  • Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami
  • Istri menjadi seorang pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
  • Istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau dikarenakan hal lain diluar kemampuannya.

Pengecualian ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (4) PP 45/1990.

Kewajiban pemberian sebagian penghasilan kepada mantan istri juga tidak lagi berlaku apabila istri melakukan perkawinan kembali beberapa waktu setelah perceraian terjadi. (Pasal 8 Ayat (7) PP 45/1990)

  • Namun di sisi lain, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS perempuan, maka ia tidak berhak mendapatkan bagian dari penghasilan suami yang telah digugat olehnya (Pasal 8 Ayat (4) PP 10/1983), kecuali,
  • Perceraian terjadi karena ia (istri) dimadu
  • Suami berzinah
  • Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri
  • Suami menjadi seorang pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
  • Suami telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau dikarenakan hal lain diluar kemampuannya

Pengecualian ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (6) PP 45/1990.

Delegasi Wewenang

Berdasarkan BAB VIII mengenai Pendelegasian Wewenang SE BAKN 9/1983, dalam hal perizinan pernikahan ataupun perceraian PNS, pejabat yang berwenang dapat melakukan delegasi wewenang kepada pejabat lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya minimal serendah-rendahnya pada pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu. Pendelegasian wewenang tersebut tentu saja berkaitan dengan penolakan atau pemberian izin bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang setingkat dengan itu untuk :
    1. Melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang;
    2. Menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria yang bukan PNS.
  2. Pendelegasian wewenang tersebut dilakukan dengan SK.
  3. Pejabat yang menerima delegasi wewenang, tidak dapat mendelegasikan lagi wewenang yang diterimanya itu kepada pejabat lain.

Hubungi kami untuk berdiskusi terkait permasalahan perceraian pada PNS, maupun perkara hukum keluarga lainnya di info@ihwlawyer.com atau 0812 1203 9060

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.