Syarat & Prosedur Perceraian Dalam Agama Kristen

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Namun tidak dipungkiri, perceraian sering menjadi keputusan terakhir yang diambil oleh pasangan suami istri dalam menyelesaikan masalahnya.

Satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mengakhiri ikatan perkawinan tersebut ialah melewati jalur meja hijau atau persidangan. Seperti kutipan Pasal 18 PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Anda wajib mengikuti mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan dalam sidang gugatan perceraian, seperti misalnya melengkapi persyaratan yang harus diajukan, pengadilan mana yang dituju, konsekuensi pasca cerai, dan masih banyak hal lainnya yang patut menjadi bahan pertimbangan.

Terdapat perbedaan prosedur dalam pengajuan sidang cerai bagi yang beragama islam dan yang beragama kristen. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menelisik lebih dalam tentang serba-serbi hukum dalam proses gugat cerai bagi Anda yang beragama kristen, mari simak beberapa penjelasan berikut ini:

 

ALASAN PERCERAIAN

Mengutip dari PP Nomor 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana dalam mengajukan gugatan perceraian harus disertai dengan alasan yang cukup kuat,  yang dapat mendukung pernyataan bahwa antara pasangan tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian dalam kebijakan diatas yang tercantum pada Pasal 19 diantaranya yakni:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
    sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
    izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
    kemauannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
    berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
    membahayakan terhadap pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak
    dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
    ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Kondisi lainnya ialah apabila salah seorang dari suami ataupun isteri mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat dari itu, dan salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian. Maka untuk mendapatkan putusan perceraian, penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut, disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagai bukti persidangan gugat cerai.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses persidangan terdapat alasan-alasan lain yang memungkinkan untuk dijadikan dasar perceraian, maka hakim dapat mengabulkan kehendak suami atau isteri untuk melangsungkan perceraian.

 

SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN CERAI?

Baik pria maupun wanita yang beragama kristen dapat melakukan pengajuan perkara kepada pengadilan. Sebutan untuk proses hukum tersebut biasa dikenal sebagai sidang Gugatan Cerai. Selama permohonan tersebut memiliki alasan yang serupa dengan apa yang telah disebutkan diatas, maka pengadilan akan menerima perkara tersebut untuk di proses lebih lanjut.

 

BERKAS PERSYARATAN

Terdapat perbedaan berkas persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan gugat cerai antara pasangan muslim dan non muslim. Hal tersebut dikarenakan pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan pernikahan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang mengenai pencatatan perkawinan, dengan hasil yang didapat dari pernikahan tersebut berupa Akta Perkawinan. Sementara bagi yang muslim mendapatkan Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama atau KUA.

Akta Perkawinan inilah yang menjadi berkas persyaratan apabila Anda hendak mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Sehingga apabila dirangkum, maka berkas persyaratan yang diwajibkan untuk diajukan dalam Gugatan Cerai ialah:

  1. Akta Nikah;
  2. Kartu Tanda Penduduk dari kedua belah pihak;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. Akta Lahir Anak (apabila ada).

Berkas diajukan baik dalam bentuk salinan (copy) maupun asli. Jika salah satu berkas persyaratan tidak lengkap, maka Anda dianjurkan untuk meminta salinannya kepada kantor pemerintahan yang berwenang.

 

PENGADILAN

Masih mengambil dari PP Nomor 9 Tahun 1975 pada pasal 20 yang menyebutkan mengenai pengadilan gugat cerai. Terutama dalam hal ini bagi pasangan yang beragama kristen, apabila hendak mendaftarkan gugatan perceraian, baik itu diajukan oleh suami atau isteri atau bahkan kuasa hukumnya, maka Pengadilan yang dituju ialah Pengadilan yang meliputi daerah hukum tempat kediaman dari si Tergugat.

Namun apabila terdapat beberapa studi kasus yang berbeda, maka Pengadilan tujuan dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tersebut.

Misalnya saja apabila dalam hal ini tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman dari si penggugat.

Begitupula apabila si tergugat saat ini berkediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang berada ditempat kediaman penggugat. Dimana nantinya Ketua Pengadilan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia yang berwenang.

Kemudian, apabila  salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya, maka gugat cerai dapat dilakukan pula di Pengadilan tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah melebihi waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah, dan gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

 

URUTAN SIDANG

Rangkaian sidang yang akan ditempuh dalam proses gugat cerai apabila Anda dan pasangan beragama kristen ialah sebagai berikut:

  1. Mediasi ;
  2. Pembacaan Gugatan atau  Permohonan;
  3. Jawaban Tergugat atau Termohon;
  4. Replik Penggugat atau Pemohon;
  5. Duplik Tergugat atau Termohon;
  6. Pembuktian;
  7. Kesimpulan;
  8. Musyawarah Majelis; dan
  9. Pembacaan Putusan.

Susunan diatas sebeneranya tidak jauh berbeda dengan sidang cerai pada umumnya, selama tidak ada kendala yang berarti maka majelis hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian. Jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya berkisar 7 (tujuh) hingga 14 (empat belas) hari. Apabila pada proses mediasi kedua belah pihak maupun salah satunya tidak dapat hadir, maka panitera akan memanggil kembali sampai kedua belah pihak berhasil duduk satu meja.

Selanjutnya Anda dapat menunggu hingga kurang lebih 14 (empat belas) hari hingga Akta Cerai dapat terbit.

 

PERSYARATAN AKTA CERAI

Hasil akhir dari proses rentetan sidang diatas ialah Akta Cerai. Dimana terbitnya Akta Cerai juga menandakan bahwa gugatan cerai yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkracht. Syarat untuk mendapatkan Akta Cerai ialah dengan mendaftarkan lembaran putusan cerai dari pengadilan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, dan dilakukan oleh petugas yang berwenang. Berikut adalah Syarat Pencatatan Perceraian yang wajib Anda ketahui untuk mendapatkan Akta Cerai:

Bagi Warga Negara Indonesia:

  1. Kutipan Akta Perkawinan pasangan yang telah bercerai;
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht;
  3. Formulir Pencatatan Perceraian;
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk;
  5. Copy Kartu Keluarga;
  6. Surat kuasa bermaterai, dengan copy KTP dari si penerima kuasa (apabila dikuasakan); dan
  7. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah melakukan prosedur ganti nama.

Bagi Warga Negara Asing terdapat dokumen tambahan berupa:

  1. Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS); dan
  2. Copy paspor suami atau istri (yang telah dilegalisir).

Pada umumnya pencatatan perceraian tidak dipungut biaya, selama belum melampaui batas waktu pelaporan yakni selama 60 (enam puluh) hari. Apabila pencatatan perceraian telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan administrasi keterlambatan yang berbeda ketentuannya pada masing-masing daerah.

 

PROSEDUR MENDAPATKAN AKTA CERAI

Mekanisme untuk mendapatkan Akta Cerai selepas gugatan dikabulkan, kurang lebihnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Petugas pengadilan berkoordinasi dengan petugas pencatatan sipil untuk mendaftarkan perkara perceraian berlandaskan surat putusan pengadilan yang telah memilliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari, yang bersangkutan tetap harus melaporkan putusan cerai tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  3. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan penerbitan Akta Cerai yang disediakan oleh petugas loket dengan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah disebutkan di atas;
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, apabila telah lengkap maka berkas tersebut akan diterima untuk masuk ke tahapan selanjutnya, namun apabila terdapat kekurangan maka petugas berwenang akan mengembalikan berkas tersebut;
  5. Setelah persyaratan diterima dengan baik dan benar, maka berkas akan diverifikasi sesuai dengan urutan birokrasi dalam instansi pelaksana tersebut;
  6. Setelah permohonan disetujui, petugas mencetak blanko Akta Cerai untuk kemudian disimpan pada ruang arsip;
  7. Setelah kurang lebih waktu yang ditentukan maka pemohon diharapkan datang untuk mengambil terbitan Akta Cerai pada petugas administrasi yang ditunjuk.

Waktu yang ditempuh hingga Akta Cerai terbit kurang lebihnya bergulir paling lama yakni 14 (empat belas) hari kerja.

 

BANDING

Banding dapat dikatakan sebagai pernyataan tidak setuju atas putusan hakim pada tingkat pengadilan pertama, dalam hal ini putusan gugat cerai. Tergugat diberi waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan untuk pikir-pikir apakah tahapan dilanjutkan ketingkat banding atau menerima putusan tersebut.

Prosedur Banding umumnya dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Permintaan banding diajukan, untuk kemudian dicatat dalam register banding;
  2. Membayar biaya panjar;
  3. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain dengan tengat waktu 7 (tujuh) hari bagi pihak lawan untuk menyatakan tanggapannya;
  4. Penerimaan memori dan kontra memori banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya;
  5. Kedua belah pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk memperlajari dan memeriksa berkas perkara (inzage) yang kemudian dapat dituangkan kedalam relaas;
  6. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi;
  7. Membayar Biaya perkara banding melalui melalui Bank Pemerintah kantor pos;
  8. Pengiriman Berkas perkara banding;
  9. Perkara banding diputus oleh Pengadilan Tinggi;
  10. Pengadilan Negeri menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi;
  11. Pemberitahuan kepada terdakwa dan penuntut umum;
  12. Akta Pemberitahuan Putusan diterbitkan;
  13. Putusan banding diregistrasikan oleh petugas terkait.

 

GUGAT CERAI DI TOLAK

Banyak faktor dari berbagai kasus gugat cerai yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim, salah satunya ialah pengugat tidak bisa mendatangkan saksi pada tahapan sidang pembuktian. Pengugat dianggap gagal membuktikan dalil gugatannya maka tidak heran apabila gugatannya ditolak. Maka dari itu, alat bukti yang terdapat dalam sidang pembuktian dapat menyebabkan penolakan perceraian jika tidak memenuhi syarat.

Bahkan faktor kehadiran pula dapat mempengaruhi keputusan hakim. Dimana pada saat persidangan berlangsung, baik itu dari pihak penggugat maupun tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan hakim untuk menentukan gugatan diterima maupun ditolak. Walaupun begitu, selama perkara belum diputuskan, majelis hakim akan terus berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, pada setiap rangkaian sidang gugat cerai.

Adapula gugatan cerai dapat gugur apabila salah satu pihak, baik itu suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian.

 

NAFKAH PASCA CERAI

Pasal 24 dari PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Perkawinan menyinggung masalah nafkah yang ditanggung oleh mantan suami terhadap mantan istri dan anak-anaknya, yang mana dapat dibahas saat berlangsungnya persidangan.

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

  1. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
  2. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Hal diatas menunjukan bahwa proses perceraian yang sedang terjadi antara suami-isteri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada isterinya. Demikian pula tugas dan kewajiban Ayah dan Ibu terhadap anak-anaknya, tidak lantas hilang akibat putusnya tali pernikahan.

HAK ASUH ANAK

Berbicara mengenai siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak, berarti juga membahas tentang jaminan kelangsungan dari hidup sang anak. UU No 1 Tahun 1974 Pasal 41  menjelaskan mengenai konsekuensi putusnya tali perkawinan akibat perceraian yang tidak menghilangkan kewajiban orang tua terhadap pemeliharaan serta pendidikan anak-anaknya. Hal tersebut semata-mata didasarkan untuk kepentingan anak.

Bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka Pengadilan dapat dengan serta merta memberi keputusannya atas dasar kepentingan hidup anak.

Hak asuh bisa saja jatuh ketangan salah satu pihak, namun tetap saja dari pihak Ayahlah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut. Apabila Ayahnya tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa dari pihak Ibu ikut memikul biaya tersebut. UU No 1 Tahun 1974  pula menjelaskan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Sudah menjadi tanggung jawab kedua belah pihak akan harta kekayaan baik yang dimiliki bersamasama oleh suami dan isteri, maupun harta kekayaan dari masing-masing pihak. Dikarenakan kelalaian pengelolaan harta bersama bukan saja menimbulkan kerugian kepada suami-isteri itu saja, melainkan juga mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya, seperti misalnya anak-anak mereka. Namun apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 UU No 1 Tahun 1974).

Sidang pembagian harta atau yang lebih lekat dikenal dengan Gono-Gini, mekanismenya terpisah dari sidang gugatan cerai. Ketika hakim telah mengabulkan gugatan cerai, maka salinan Akta Cerai tersebutlah yang dapat membuka jalan Anda untuk pengajuan sidang Gono-Gini.

Berkas persyaratan untuk pengajuan Gono-Gini ke pengadilan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Copy akta cerai yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar;
  • Copy Kartu Tanda Penduduk yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar;
  • Copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar;
  • Perjanjian Pisah Harta (apabila ada); dan
  • Membayar panjar biaya perkara.

Apabila sebelumnya kedua belah pihak telah memiliki perjanjian pisah harta, maka pengadilan cukup mengacu kepada Akta pisah harta tersebut. Sehingga tidak perlu terlalu memakan waktu lama untuk menghitung pembagiannya.

Harta bersama bukan hanya dapat dibagi dengan mengajukan Gono-Gini saja. Pembagian tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan diluar persidangan. Anda bisa meminta tolong kepada Notaris maupun Pengacara Perceraian yang telah berpengalaman.

 

BIAYA JASA PENGACARA

Pada keseluruhan sidang pemeriksaan gugatan perceraian, baik itu suami maupun isteri dapat datang dengan sendiri atau diwakili oleh kuasa hukumnya. Pilihan tersebut tergantung dari seberapa besar kebutuhan Anda untuk memakai jasa pengacara. Apabila Anda tidak memiliki cukup waktu dan buta hukum, maka sebaiknya Anda membuat temu diskusi dengan pakar hukum keluarga yang dapat memberikan saran jelas atas kompleksitas perkara yang Anda hadapi.

Manfaat yang didapat ketika menggunakan jasa pengacara diantaranya ialah:

  1. Menghemat Waktu Dan Tenaga;
    Bukan perkara mudah untuk meluangkan waktu menghadiri beberapa rangkaian sidang perceraian yang dapat memakan waktu lebih dari 1 (satu) bulan. Belum lagi tenaga yang Anda keluarkan baik secara jasmani maupun mentalitas yang terkuras menghadapi situasi sidang yang tidak dapat diprediksi.
  2. Memilih Strategi Hukum yang Tepat;
    Tentu saja ini merupakan pengalaman baru yang kurang menyenangkan bagi Anda, terlebih lagi apabila Anda memang tidak berpengalaman sama sekali dalam bidang ini. Tentunya jasa Pengacara Perceraian sangat dibutuhkan untuk mendampingi Anda. Tidak hanya sebagai pemberi nasihat perceraian, namun juga sebagai pemberi gambaran tentang konsekuensi apa saja yang akan terjadi ketika mengambil langkah hukum tersebut.
  3. Membantu Perkara di Luar Persidangan;
    Beberapa perkara hukum yang dapat diselesaikan diluar jalur persidangan gugatan cerai diantaranya ialah pembagian harta, hak asuh anak, dan kesepakatan nafkah yang wajib dipenuhi pasca perceraian. Selain memangkas waktu, Anda tidak perlu kerepotan untuk bolak-balik instansi tertentu demi mengurus dokumen perceraian.

 

Perceraian merupakan hal yang bisa terjadi pada siapa saja. Apabila ini terjadi pada Anda, maka disarankan untuk berdiskusi dengan pengacara perceraian yang kredibel dan berpengalaman, agar Anda tidak salah strategi menghadapi persidangan.

Tidak sedikit perkara cerai yang mandek di tengah jalan akibat salah langkah, bergerak tanpa dampingan pengacara, atau bahkan pengacara yang ditunjuk tidak kompeten menangani ini.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait dengan perceraian atau masalah hukum keluarga lainnya silakan hubungi IHW Lawyer di  info@ihwlawyer.com atau 0812 1203 9060

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.