Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Banyak sekali pertanyaan yang diajukan ke Pengacara Keluarga, salah satunya siapa yang berhak menjadi ahli waris? Salah satu proses hukum yang sering kali menimbulkan kebingungan yaitu berkaitan dengan pembagian harta waris, Yap betul sekali.
Bahkan banyak kasus hingga mengorbankan hubungan persaudaraan yang ada karena merebutkan warisan ini. Maka dari itu, perlu untuk diselesaikan dengan hukum yang ada demi terciptanya keadilan dalam pembagian dan dapat dengan jelas mengetahui siapa yang berhak menjadi ahli waris.
Dalam artikel ini nantinya akan dijelaskan mengenai golongan yang termasuk ahli waris dalam dari dua perspektif, yaitu hukum Islam dan hukum perdata. Mengetahui kedua hukum ini nantinya dapat menambah pengetahuan terkait dengan cara pandang dan juga bagaimana penyelesaian yang akan diambil berdasarkan hukum apa.
Dengan ini, nantinya diharapkan akan lebih memperjelas pemahaman melalui juga contoh kasus yang ada.
Baca juga: Perhitungan Pembagian Menurut Islam
Pihak yang Masuk Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Perdata
Secara hukum, terdapat dua cara yang dapat diambil untuk pembagian warisan yang dilakukan secara adil, yaitu menggunakan absentantio dan testamentair. Pewarisan pertama yaitu absentantio merupakan bentuk pewarisan yang menggunakan dasar Undang-undang sebagai pembaginya.
Dalam hal ini, pihak utama yang siapa yang berhak menjadi ahli waris yaitu bagian keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum.
Dalam pembagian secara absentantio, terdapat empat golongan yang memiliki hak untuk mendapatkan warisan tersebut. Golongan pertama dari siapa yang berhak menjadi ahli yaitu suami atau istri dan/atau anak dari yang mewarisi warisan tersebut.
Sementara itu, pada golongan kedua terdapat pihak yang menerima warisan jika pewaris tidak memiliki pasangan suami atau istri dan juga anak. Pada golongan ini yang memiliki hak atas warisan tersebut yaitu orangtua, saudara, atau keturunannya.
Golongan ketiga yang mendapatkan hak atas warisan yaitu terjadi jika sang pewaris tidak memiliki pasangan suami atau istri, anak, dan juga saudara kandung. Maka, siapa yang berhak menjadi ahli waris yaitu keluarga dari pihak ayah atau ibu yang ditarik pada garis lurus ke atas.
Pada hal ini, yang menerima nantinya yaitu kakek atau nenek dari pewaris tersebut yang dibagi dari pihak ayah maupun ibu.
Golongan keempat dari siapa yang berhak menjadi ahli waris yaitu dari pihak keluarga yang masih hidup dan berada pada satu garis bersama dengan pewaris. Biasanya mereka akan mendapatkan bagian sebesar 50% dari bagian warisan yang ada.
Sementara itu, jika terdapat ahli waris yang berasal dari garis lain tetapi masih dalam hubungan paling dekat dengan pewaris, maka akan mendapatkan 50% dari sisa bagian yang ada.
Pembagian warisan yang didapatkan dari cara testamentair atau juga biasa disebut dengan wasiat merupakan ahli waris yang sudah ditunjuk dengan berdasarkan dari surat wasiat yang dibuat oleh pewaris.
Biasanya pewaris juga akan membuat surat pernyataan berisi tentang apa saja perencanaan yang akan ia lakukan dengan bagian warisan yang ia dapatkan. Pada surat ini juga akan tertera seberapa besar dari warisan yang akan didapatkan.
Pihak yang Masuk Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Pada penentuan siapa yang berhak menjadi ahli waris yang berdasarkan pada hukum perdata, dapat ditentukan berdasarkan hukum dan juga surat wasiat. Sementara jika didasarkan pada hukum Islam, ahli waris dapat ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama yaitu berdasarkan hubungan darah yang dimiliki antara ayah dan anak. Kedua yaitu ada karena ada hubungan pernikahan.
Jika dilihat secara hukum ahli waris yang ada pada Islam dan didasarkan pada Al-Qur’an serta As Sunnah, ada tiga macam dari ahli waris yang ada. Pertama yaitu Ashabul Al-Furud yang merupakan kelompok ahli waris yang sudah pasti mendapatkan bagian warisan tertentu.
Terdapat enam macam penyelesaian yang ada pada kelompok ini, bagiannya ditentukan sebesar setengah, seperempat, sepertiga, dua pertiga, seperenam, dan juga seperdelapan dari jumlah warisan yang ditinggalkan.
Kelompok siapa yang berhak menjadi ahli waris kedua yaitu Ashabah yang merupakan ahli waris yang mendapatkan sisa dari warisan setelah dibagikan kepada kelompok penerima sebelumnya. Kelompok ini termasuk pada pihak yang memiliki ikatan terdekat dan cukup kuat dari pewaris yang berhak untuk mendapatkan bagian warisan yang ada.
Kelompok siapa yang berhak menjadi ahli waris terakhir yaitu disebut dengan Zawi Al-Arham yang sama sekali tidak akan mendapatkan bagian sepeserpun dari harta pewaris.
Jadi, yang didahulukan yaitu dari kelompok Ashabul dan Ashabah. Namun, kelompok ketiga ini nantinya akan mendapatkan hak waris jika dari kedua kelompok sebelumnya tidak ada yang mewarisi sehingga secara otomatis akan menjadi yang mewarisi.
Memahami Hukum Ahli Waris Melalui Contoh Kasus
Setelah mendapatkan penjelasan di atas, mungkin Anda masih merasa bingung atas pembagian dan siapa yang berhak menjadi ahli waris yang ada. Maka dari itu, memahami dari contoh pemberian kasus dapat membantu untuk memperjelas apa yang sudah dijelaskan sebelumnya. Contoh kasus dan penyelesaian akan dijelaskan seperti di bawah ini.
Misalnya, Anda merupakan anak laki-laki tunggal dari seorang Ayah yang baru saja meninggal. Ayah Anda meninggalkan Anda, Ibu, dan juga Nenek yang memiliki hubungan ibu kandung dengan Ayah.
Secara hukum Islam, yang memiliki hubungan darah secara langsung merupakan siapa yang berhak menjadi ahli waris yang utama. Dalam kasus ini, Ibu akan mendapatkan seperdelapan dari total warisan yang ada, Nenek mendapatkan seperenam bagian, sementara Anda mendapatkan sisanya.
Contoh kasus yang kedua yaitu misalnya terdapat seorang Ayah yang hanya meninggalkan ketiga anak laki-lakinya. Pada kasus ini, maka siapa yang berhak menjadi ahli waris yaitu ketiga anak tersebut dengan jumlah yang sama rata.
Hal ini dikarenakan ketiga anak tersebut memiliki kedudukan yang sama dekatnya dengan Ayahnya. Maka dari itu, ketiga anak laki-laki tersebut masuk ke dalam kategori ashabah. Pembagian warisan dilakukan sama rata dengan dibagi kepada ketiganya.
Contoh kasus lain misalnya yaitu terdapat seorang istri yang meninggal dunia dan ia meninggalkan suami, Ibu, serta satu orang anak laki-laki. Maka pembagian terhadap siapa yang berhak menjadi ahli waris yaitu dilakukan dengan cara suami mendapatkan sebesar seperempat dari warisan yang ditinggalkan, Ibu mendapatkan bagian sebesar seperenam, dan anak laki-laki tersebut mendapatkan sisa bagian dari warisan tersebut.
Perbedaan yang cukup signifikan dan dapat terlihat dari kedua hukum yang sudah dijelaskan di atas yaitu terdapat pada sistem yang digunakan. Pada hukum perdata, pembagian cenderung tidak bergantung pada apakah ahli waris merupakan seorang laki-laki atau perempuan.
Sementara pada hukum Islam, hal ini memiliki peranan yang cukup signifikan dalam penentuan ahli waris ini.
Dalam menjaga keharmonisan keluarga, permasalahan terkait dengan penentuan siapa yang berhak menjadi ahli waris sering kali menyebabkan permasalahan yang sebelumnya tidak ada. Padahal, penerimaan harta waris ini juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sang ahli waris nantinya akan mendapatkan kewajiban untuk membayarkan seluruh hutang yang dimiliki oleh pewaris semasa ia masih hidup. Maka dari itu, hal ini tidak dapat dianggap sepele begitu saja.
Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah waris? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com atau info@ihwlawyer.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!
Baca juga: Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?