Perhitungan Pembagian Waris Menurut Hukum Islam yang Benar

Masalah harta menjadi polemik dalam keluarga. Pembagian waris yang tidak adil bisa saja menyebabkan konflik. Islam mengajarkan umatnya untuk memperhitungkan warisan secara hukum Islam yang adil.

Karena, pembagian waris ada banyak yang perlu ditentukan. Mulai dari siapa yang berhak mendapatkan dan berapa besaran harta waris yang di dapat orang tersebut.

Hukum waris ini bertujuan untuk menjadi pedoman umat Islam yang merasa kebingungan untuk membagikan warisan. Ternyata perhitungan pembagian waris menurut hukum Islam cukup jelas. karena setiap orang mempunyai bagiannya sendiri-sendiri.

Sebagai ahli waris, wajib mengetahui aturan pembagian waris dengan benar. Lantas, bagaimanakah ketentuan-ketentuan pembagian waris dalam Islam ? simak penjelasan berikut.

 

Warisan Menurut Islam

Sebenarnya hukum kewarisan dalam hukum Islam sebagai salah satu dari hukum kekeluargaan. Dalam melaksanakan pembagian waris harus dilakukan secara hati-hati tanpa adanya kesalahan. Setelah pewaris meninggal dunia maka selanjutnya akan disampaikan oleh ahli waris yang berhak untuk menerimanya.

Dengan demikian seseorang bisa terhindar dari dosa yakni memakan harta yang bukan haknya. Namun, harta warisan juga bisa dibagikan berdasarkan wasiat seseorang. Yang perlu digarisbawahi, wasiat boleh diberikan sepertiga dari harta warisan kecuali jika ahli waris setuju untuk memberikan seluruh harta warisan.

Kelompok-kelompok Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Menurut kompilasi hukum Islam (KHI) kelompok-kelompok ahli waris diantaranya :

1. Ahli waris berdasarkan golongan darah

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek

2. Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan terdiri atas duda atau janda

Jika semua ahli waris semuanya masih ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ibu, janda atau duda. Lalu bagaimana dengan anak yang di luar nikah. Dalam hukum Islam mereka hanya berhak memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari ibunya.

Oleh sebab itu, bila ayah zina dari anak tersebut meninggal dunia, anak zina tersebut tidak mempunyai hak untuk mewarisi.

Disini ahli waris mempunyai tanggung dan kewajiban yang harus dijalankan. Untuk kewajibannya ahli waris harus mengurus dan menyelesaikan pemakaman hingga selesai, menyelesaikan wasiat pewaris jika meninggalkan wasiat, menyelesaikan hutang-hutang dan piutang selama pewaris masih hidup dan membagikan secara merata di antara ahli waris yang berhak.

Sementara untuk tanggung jawab yang harus dilakukan dan di tanggung ahli waris terdapat hutang atau kewajiban pewaris hanya sebatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya saja.

 

Pembagian Kelompok Ahli Waris

Perhitungan Pembagian Waris Menurut Hukum Islam yang Benar

Setelah anda mengetahu kelompok ahli waris. Anda juga perlu mengetahui pembagian kelompok ahli waris sebagai berikut.

  • Kelompok dzulfaraidh

Bagian kelompok ini adalah ahli waris yang menerima warisan secara pasti yaitu ayah, ibu, janda ataupun duda. Singkatnya bagian untuk ahli waris ini akan dikeluarkan lebih dulu dalam perhitungan pembagian warisan

  • Dzulqarabat

Dzulqarabat merupakan ahli waris yang menerima bagian tidak tentu. Kelompok ini yakni anak perempuan dan laki-laki dari pewaris. Mereka akan mendapatkan warisan sisa setelah bagian ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan

  • Dzul arham

Kelompok ini akan mendapatkan warisan bila kelompok kedua di atas tidak ada. Yang termasuk kelompok ini yaitu :

o   Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak nenek

o   Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan

o   Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan

o   Anak laki-laki dari saudara laki-laki satu ibu

o   Anak perempuan dari saudara laki-laki yang sekandung

o   Saudara perempuan ayah dan saudara perempuan kakek

o   Anak saudara perempuan sekandung

o   Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu

o   Anak perempuan paman dan bibi dari sisi ibu

  • Saudara laki-laki satu ibu dengan bapak dan saudara laki-laki seibu dengan kakek

Besaran Warisan Para Ahli Waris

Perhitungan pembagian waris menurut hukum Islam sudah ditetapkan besaran waris yang di dapatkan.

  • Ayah, menerima 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan seorang anak, tetapi, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6
  • Ibu, mendapatkan 1/6 bagian jika memiliki 2 anak atau 2 saudara atau lebih. Namun, bila tidak ada maka ibu mendapatkan 1/3 bagian
  • Ibu, mendapatkan 1/3 bagian waris dari sisa setelah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan bapak
  • Anak perempuan yang hanya seorang, akan menerima setengah bagian, jika 2 orang atau lebih maka secara bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian waris. Tapi, bila bersama dengan anak laki-laki menerima 2:1 dengan anak perempuan
  • Janda, akan mendapatkan ¼ bagian bila sang pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi jika meninggalkan anak, janda menerima 1/8 bagian
  • Duda, menerima 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan seorang anak maka akan mendapatkan ¼ bagian
  • Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun memiliki satu saudara perempuan seayah maka mendapatkan ½ bagian. Jika mereka 2 orang atau lebih maka bersamaan menerima 2/3 bagian. Bila mempunyai saudara laki-laki seayah maka 2:1 dengan saudara perempuan
  • Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Namun, jika terdapat 2 orang lebih, mereka akan menerima 1/3 bagian

Contoh Pembagian Warisan Menurut Islam

Perhitungan Pembagian Waris Menurut Hukum Islam yang Benar

 

Sebenarnya, di Indonesia sendiri cara membagi harta warisan bisa dilakukan secara adat, secara Islam dan hukum perdata. Namun kali ini kita akan memberikan contoh pembagian warisan menurut Islam. Berikut adalah beberapa contoh perhitungan pembagian waris menurut hukum Islam.

  • Contoh pembagian jika ibu meninggal dan meninggalkan harta warisan

Jika seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan harta maka ahli warisnya adalah suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka pembagiannya suami akan mendapatkan bagian sebesar ¼ bagian, ibu akan menerima 1/6 bagian. Sementara anak laki-laki akan mendapatkan sisa dari warisan tersebut.

  • Contoh pembagian jika ayah meninggal dan meninggalkan harta

Misalnya seorang ayah meninggal dan meninggalkan warisan kepada 1 orang anak perempuan dan 1 orang laki-laki. Maka pembagiannya 2:1 anak laki-laki mendapatkan lebih besar dari anak perempuan. Tetapi, jika ayah meninggalkan 3 orang anak laki-laki. Pembagiannya setiap anak mendapatkan 1/3 warisan ayah. Atau mudahnya warisan ayah dibagi menjadi 3 kemudian ketiga bagian tersebut dibagikan.

  • Contoh pembagian jika suami meninggal dan meninggalkan harta

Contoh seorang tersebut meninggalkan warisan pada ayah, ibu, istri dan 2 orang anak laki-laki dan perempuan. Ayah dan ibu akan mendapatkan 1/6 karena pewaris mempunyai anak, sedangkan istri mendapatkan 1/8 bagian. Sisanya akan diberikan kepada anak-anak dengan penghitungan 2:1.

Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah waris? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya@imamhw.com atau info@ihwlawyer.com untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian?

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.