Mengenal Istilah Jaminan dalam Konsep Hukum Perdata

Mengenal Istilah Jaminan dalam Hukum Perdata, jaminan seringkali digunakan menjamin pemenuhan kewajiban dari debitur ke kreditur. Seperti halnya seseorang yang mengajukan pinjaman atau hutang, maka orang yang meminjamkan tersebut berhak untuk meminta jaminan demi memastikan terpenuhinya pembayaran kembali atas pinjaman tersebut.

Sebelum lebih jauh, mari dipahami bentuk-bentuk jaminan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

A. Jaminan Umum

Artinya, jaminan-jaminan yang tidak disebutkan dalam perjanjian atau kesepakatan antara debitur dan Kreditur namun berrdasarkan hukum telah menjadi jaminan dengan sendirinya.

Berdasarkan Pasal 1131 KUHPer, disebutkan bahwa:

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

 

B. Jaminan Khusus

Jaminan khusus ini dapat dibedakan menjadi:

  • Jaminan Kebendaan

Jaminan kebendaan yakninya berupa: 1) Gadai; 2) Jaminan Fidusia; 3) Hak Tanggungan dan 4) Fidusia. Secara sederhana untuk membedakan masing-masingnya, Gadai dan Jaminan Fidusia dibebankan pada barang bergerak baik berwujud maupun tidak, sedangkan hak tanggungan dibebankan pada barang tidak bergerak.

Khusus mengenai hipotek, tidak lagi berlaku dalam hukum Indonesia.

Lebih lanjut mengenai kriteria masing-masingnya akan disajikan dalam tulisan terpisah.

  • Jaminan Perorangan

Istilah jaminan perorangan ini diartikan dari kata borgtocht yang berarti penanggungan. Dalam konsep penanggungan ini, pihak ketiga akan bertindak sebagai pihak yang akan menjamin atau menanggung dalam hal pihak berutang / debitur tidak dapat melunasi kewajibannya melunasi (hutang) tersebut.

Hal ini yang membedakan dengan konsep jaminan kebendaan, dimana dalam jaminan kebendaan, jaminan untuk melunasi kewajiban (hutang) dilekatkan pada benda-benda dengan masing-masing bentuknya, sedangkan pada jaminan perorangan, jaminan tersebut melekat pada pihak ketiga yang menanggungnya.

Konsep jaminan perorangan ini juga berkembang pada praktik transaksi keuangan dalam bentuk seperti personal guarantee (PG) atau corporate guarantee (CG)

Selain penjelasan di atas, konsep jaminan dapat pula berupa jaminan seperti hak untuk didahulukan mendapatkan pemenuhan pelunasan hutang (privilege) atau hak dipersamakan untuk mendapatkan perlakuan untuk pelunasan hutang dari adanya perjanjian pemberian jaminan lainnya yang telah ada (pari passu ranking).

Meskipun konsep jaminan ini lebih jamak ditemukan pada sistem dan transaksi keuangan, namun, jika berbicara pada cakupan yang lebih luas lagi, istilah jaminan dapat pula diartikan sebagai komitmen untuk memenuhi kewajiban (atas suatu kesepakatan).

Dalam praktik penyusunan di beberapa perjanjian dapat ditemukan klausul jaminan atau warranty, yang mana pemaknaannya tidak lagi pada konteks menjamin pembayaran, namun memberikan bentuk “jaminan” lain, seperti menjamin keabsahan dokumen-dokumen, izin-izin, otorisasi, keahlian, termasuk jaminan terpenuhinya pemberian hak kepada pihak lainnya.

Pemahaman mengenai konsep jaminan harus dapat dipahami, terutama bagi para pelaku bisnis. IHW Lawyers dapat membantu memberikan layanan hukum untuk memastikan pelaku usaha memahami transaksi yang melibatkan aspek-aspek hukum sehingga menghindari potensi resiko di kemudian hari.

Baca juga: Pembiayaan Rumah Syariah 

Penulis: Muhammad Iqbal, S.H.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.