Ilustrasi cara menghitung pesangon PHK sesuai PP 35/2021

Ringkasan jawaban: Pesangon PHK dihitung dari tiga komponen: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besarnya bergantung pada masa kerja, upah pokok ditambah tunjangan tetap, dan alasan PHK yang menentukan pengalinya (0,5 hingga 2 kali). Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, angka dalam tabel pesangon adalah batas minimum, sehingga perusahaan boleh memberi lebih.

Kabar PHK hampir selalu memunculkan pertanyaan: berapa sebenarnya hak saya? Banyak pekerja menerima angka tanpa tahu cara menghitungnya, dan tidak sedikit perusahaan keliru memakai pengali hingga berujung sengketa. Berikut cara menghitungnya langkah demi langkah.

Dasar Hukum Pesangon yang Berlaku Saat Ini

Aturan pesangon saat ini bersumber dari:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), terutama Pasal 156 dan 157.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, yang memuat tabel serta pengali pesangon.
  • Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa ketentuan pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) harus dimaknai “paling sedikit”. Artinya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh mengatur jumlah yang lebih besar.

RUU Ketenagakerjaan baru sedang dibahas dan ditargetkan rampung Oktober 2026. Selama belum disahkan, ketentuan di atas tetap berlaku.

Tiga Komponen Pesangon dan Tabelnya

1. Uang Pesangon (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021)

Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah. Jumlahnya bertambah 1 bulan untuk setiap tahun masa kerja, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 40 ayat 3)

Masa kerja UPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (Pasal 40 ayat 4)

UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hak lain menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Upah yang dipakai sebagai dasar hitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 157 UU Ketenagakerjaan). Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan yang dibayar berdasarkan kehadiran, tidak ikut dihitung.

Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Alasan PHK menentukan pengali uang pesangon. UPMK umumnya tetap 1 kali.

Alasan PHK Uang pesangon UPMK Dasar
Efisiensi karena perusahaan merugi 0,5x 1x Pasal 43 ayat (1)
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1x 1x Pasal 43 ayat (2)
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut 0,5x 1x Pasal 44 ayat (1)
Perusahaan tutup bukan karena rugi 1x 1x Pasal 44 ayat (2)
PKPU karena perusahaan merugi 0,5x 1x Pasal 46 ayat (1)
Perusahaan pailit 0,5x 1x Pasal 47
Pekerja mengajukan PHK karena pengusaha melanggar 1x 1x Pasal 48
Pelanggaran aturan kerja setelah surat peringatan 0,5x 1x Pasal 52 ayat (1)
Memasuki usia pensiun 1,75x 1x Pasal 56
Pekerja meninggal dunia (dibayar ke ahli waris) 2x 1x Pasal 57

Semua alasan di atas tetap disertai UPH. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon, tetapi berhak atas UPH dan uang pisah sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 50). Pembahasan lengkapnya ada di artikel uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri.

Contoh Simulasi Perhitungan Pesangon

Rina bekerja selama 7 tahun 3 bulan. Upah pokok ditambah tunjangan tetapnya Rp8.000.000 per bulan. Ia terkena PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1x). Sisa cutinya dinilai Rp1.500.000.

Komponen Hitungan Jumlah
Uang pesangon 8 bulan x Rp8.000.000 x 1 Rp64.000.000
UPMK 3 bulan x Rp8.000.000 x 1 Rp24.000.000
UPH (sisa cuti) sesuai nilai cuti Rp1.500.000
Total bruto Rp89.500.000

Jika alasannya efisiensi karena perusahaan merugi (0,5x), uang pesangon Rina menjadi Rp32.000.000, sehingga total brutonya Rp57.500.000.

Jangan lupa pajak. Pesangon yang dibayar sekaligus dikenai PPh 21 final bertingkat (PP 68/2009 jo. PMK 16/2010): 0% sampai Rp50 juta, 5% untuk bagian Rp50–100 juta, 15% untuk Rp100–500 juta, dan 25% di atas Rp500 juta. Pada contoh pertama, pajaknya 5% x Rp39.500.000 = Rp1.975.000, sehingga Rina menerima bersih Rp87.525.000.

Pekerja Kontrak (PKWT) dan Manfaat JKP

Pekerja PKWT tidak menerima pesangon, tetapi berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir: 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja, dihitung proporsional (Pasal 16 PP 35/2021). Rinciannya dibahas di artikel PKWT dan PKWTT.

Pekerja yang di-PHK juga dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan: uang tunai 60% upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas upah Rp5 juta (PP 6/2025). JKP tidak menggantikan kewajiban pesangon perusahaan.

Jika Pesangon Tidak Dibayar atau Tidak Sesuai

Perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK paling lama 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan (Pasal 37 PP 35/2021). Jika Anda tidak sepakat dengan alasan atau jumlah pesangon, tempuh langkah berikut:

  1. Bipartit. Ajukan perundingan tertulis dengan perusahaan, paling lama 30 hari kerja.
  2. Mediasi di Disnaker jika bipartit gagal.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anjuran mediator tidak diterima.

Simpan perjanjian kerja, slip gaji, dan surat PHK sebagai bukti. Tahapan lengkapnya dibahas di artikel prosedur pemutusan hubungan kerja dan prosedur pemberian pesangon.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perusahaan boleh membayar pesangon di bawah tabel PP 35/2021?

Tidak. Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, tabel tersebut adalah jumlah minimum. Kesepakatan yang lebih rendah berisiko digugat.

Apakah bonus dan uang lembur ikut dihitung?

Tidak. Dasar hitungannya hanya upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagaimana jika perusahaan mengklaim rugi agar membayar 0,5x?

Kerugian harus dibuktikan, misalnya lewat laporan keuangan, dan dapat diuji melalui mediasi atau PHI.

Hitung hak pesangon Anda bersama advokat. Alasan PHK, komponen upah, dan isi PKB bisa mengubah hasil hitungan. Tim ketenagakerjaan IHW Lawyer siap memeriksa dokumen Anda dan mendampingi dari bipartit sampai PHI, baik untuk pekerja maupun perusahaan. Konsultasikan kasus Anda via WhatsApp atau kirim email ke info@ihwlawyer.com.

Informasi umum, bukan nasihat hukum. Ketentuan dapat berubah bila UU Ketenagakerjaan baru disahkan.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.