Prosedur Pemberian Pesangon pada Karyawan yang Meninggal Dunia
Pemberian Pesangon merupakan salah satu kewajiban bagi Perusahaan dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dalam hal pekerja meninggal dunia maka secara hukum otomatis hubungan kerja berakhir.
Kewajiban pemberian pesangon dalam hal pekerja meninggal dilakukan oleh Perusahaan kepada ahli waris.
Dalam Pasal 61 ayat 5 disebutkan:
“Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Dari penjelasan diatas, dapat dipahami pembayaran pesangon diberikan kepada ahli waris pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Artinya, Perusahaan wajib mengetahui dan mencari tahu ahli waris dari buruh sesuai dengan hukum waris Indonesia.
Persoalannya, bagaimana Perusahaan dapat mengetahui siapa saja ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia. Maka, Perusahaan, berhak dengan maksud untuk memastikan tercapainya pemberian pesangon kepada ahli waris pekerja dimaksud, meminta seluruh dokumen yang dapat menyatakan dan menunjukan ahli waris dari pekerja tersebut sesuai dengan hukum waris Indonesia.
Lalu, apa bukti yang dapat menunjukan ahli waris dimaksud?
Dalam hukum Islam, penetapan ahli waris dapat dilakukan melalui fatwa Pengadilan Agama. Hal ini berdasarkan permohonan para ahli waris, dengan acuan dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sedangkan untuk pewaris dan ahli waris beragama non-Islam, penetapan ahli waris dapat dimohonkan melalui Pengadilan Negeri.
Namun begitu, penentuan ahli waris dapat dilakukan dengan cukup mengurus surat keterangan waris di bawah tangan di hadapan Kepala Desa/Kelurahan, dan dibenarkan oleh Kepala Kecamatan setempat.
Khusus, untuk WNI keturunan Tionghoa dilakukan dengan membuatkan akta waris di hadapan notaris.
Itulah tadi artikel terkait Prosedur Pemberian Pesangon pada Karyawan yang Meninggal Dunia. Untuk lebih jelasnya Anda bisa hubungi IHW Lawyers melalui info@ihwlawyer.com atau 0812 1203 9060
Baca juga: Terkena PHK? Begini Cara Hitung Pesangonnya
Penulis: Muhammad Iqbal, S.H.