PHK Sepihak: Langkah Hukum dari Bipartit, Mediasi Disnaker, hingga Gugatan PHI
Ringkasan jawaban: PHK tidak boleh dilakukan sesuka hati. Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya. Jika pekerja menolak, sengketa harus diselesaikan melalui bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi di Disnaker, dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, PHK yang ditolak baru dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, dan selama proses itu upah tetap wajib dibayar.
Dipanggil HRD lalu diminta tidak masuk kerja besok, tanpa surat dan tanpa kejelasan pesangon? Situasi seperti ini lebih sering terjadi daripada yang dibayangkan. Kabar baiknya, hukum ketenagakerjaan memberi pekerja jalur yang jelas untuk melawan PHK sepihak.
Prosedur PHK yang Sah Menurut Hukum
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, mewajibkan semua pihak mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Jika PHK tidak dapat dihindari, prosedurnya adalah:
- Alasan harus sah. Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 memuat 15 alasan PHK, antara lain efisiensi karena kerugian, perusahaan tutup, pailit, pelanggaran setelah surat peringatan, mangkir 5 hari kerja berturut-turut, dan pensiun.
- Surat pemberitahuan. Pengusaha menyampaikan surat pemberitahuan PHK secara sah paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja jika masih masa percobaan (Pasal 37 PP 35/2021).
- Hak menolak. Pekerja yang menolak wajib membuat surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan (Pasal 39 PP 35/2021).
Jika pekerja menerima pemberitahuan dan tidak menolak, pengusaha wajib melaporkan PHK tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan setempat (Pasal 38 PP 35/2021). PHK lewat pesan singkat, ucapan lisan, atau tanpa alasan yang diakui peraturan membuka ruang bagi pekerja untuk menyengketakannya.
Dampak Putusan MK 168/2023 bagi Pekerja
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 memperkuat posisi pekerja dalam tiga hal:
- Perundingan bipartit wajib dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, bukan sekadar formalitas.
- Jika bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
- Selama proses berlangsung, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran upah. Pekerja dapat diskors, tetapi upah dan hak lainnya tetap dibayar (Pasal 157A).
PHK yang Dilarang dan Batal Demi Hukum
Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang PHK dengan alasan, antara lain:
- pekerja sakit sesuai keterangan dokter, dalam batas waktu yang ditentukan;
- menjalankan ibadah atau kewajiban terhadap negara;
- menikah, hamil, melahirkan, atau keguguran;
- aktif di serikat pekerja;
- mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib; dan
- alasan diskriminatif.
PHK dengan alasan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Langkah Hukum Menghadapi PHK Sepihak
| Tahap | Yang dilakukan | Batas waktu dan dasar hukum |
|---|---|---|
| 1. Surat penolakan | Tolak PHK secara tertulis dengan alasan | Maks. 7 hari kerja (Pasal 39 PP 35/2021) |
| 2. Bipartit | Berunding dengan perusahaan dan buat risalah perundingan | Maks. 30 hari kerja (Pasal 3 UU 2/2004) |
| 3. Pencatatan ke Disnaker | Catatkan perselisihan dengan melampirkan bukti bipartit; pilih konsiliasi atau mediasi | Pasal 4 UU 2/2004 |
| 4. Mediasi | Mediator mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai sepakat | Mediasi maks. 30 hari kerja; anjuran 10 hari kerja; tanggapan 10 hari kerja (Pasal 13 dan 15 UU 2/2004) |
| 5. Gugatan PHI | Ajukan gugatan dengan melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi | Maks. 1 tahun sejak mediasi/konsiliasi gagal (Pasal 82 UU 2/2004 jo. Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025) |
Jika mediasi berhasil, para pihak membuat perjanjian bersama yang ditandatangani dan disaksikan mediator, lalu didaftarkan di PHI sehingga dapat dieksekusi bila dilanggar (Pasal 13 ayat 1 UU 2/2004). Jika gagal, perkara berlanjut ke pengadilan. Apa yang terjadi setelah gugatan didaftarkan, mulai dari susunan majelis sampai kasasi, kami uraikan di artikel gugatan PHI.
Tiga hal penting pada tahap gugatan:
- Gugatan tanpa risalah mediasi atau konsiliasi wajib dikembalikan hakim (Pasal 83).
- Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi (Pasal 58).
- Pihak yang tidak menanggapi anjuran mediator dianggap menolak anjuran.
Uraian tambahan tentang tahapan ini tersedia di artikel prosedur pemutusan hubungan kerja.
Apa yang Bisa Dituntut?
- Dipekerjakan kembali, terutama jika PHK termasuk alasan yang dilarang atau tidak memiliki dasar sah.
- Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK. Cara menghitungnya ada di cara menghitung pesangon PHK terbaru.
- Upah selama proses penyelesaian perselisihan yang belum dibayar.
Jika status Anda pekerja kontrak, perhatikan juga ketentuan uang kompensasi yang dibahas di artikel PKWT dan PKWTT.
Bukti yang Perlu Disimpan
Simpan perjanjian kerja, slip gaji, surat peringatan, surat atau pesan PHK, rekaman komunikasi dengan HRD, risalah bipartit, serta bukti bahwa Anda tetap bersedia bekerja. Hindari menandatangani surat pengunduran diri atau perjanjian bersama sebelum memahami isinya; pelajari juga perbedaan hak karyawan yang mengundurkan diri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PHK lewat WhatsApp sah?
Pemberitahuan PHK semestinya berupa surat pemberitahuan yang disampaikan secara sah dan patut. PHK hanya lewat pesan singkat tanpa alasan dan prosedur yang jelas dapat ditolak dan disengketakan.
Apakah saya masih digaji selama sengketa PHK?
Ya. Selama proses penyelesaian perselisihan belum berkekuatan hukum tetap, kewajiban para pihak tetap berjalan, termasuk pembayaran upah, meskipun pekerja diskors.
Sudah lewat setahun sejak di-PHK, apakah masih bisa menggugat?
Mungkin masih bisa. Setelah Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025, tenggat 1 tahun dihitung sejak mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, bukan sejak surat PHK diterima.
Di-PHK sepihak? Jangan tanda tangan apa pun dulu. Tim ketenagakerjaan IHW Lawyer dapat menilai keabsahan PHK Anda, menyusun surat penolakan, mendampingi bipartit dan mediasi, hingga mengajukan gugatan ke PHI. Perusahaan yang ingin melakukan PHK sesuai prosedur juga dapat berkonsultasi dengan kami. Ceritakan kronologi Anda via WhatsApp atau email info@ihwlawyer.com.
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Prosedur dapat berubah jika UU Ketenagakerjaan baru disahkan.