Gugatan PHI: Prosedur, Biaya, dan Kapan Perlu Pengacara Ketenagakerjaan
Ringkasan jawaban: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) diajukan setelah bipartit dan mediasi atau konsiliasi gagal, dengan melampirkan risalahnya. Gugatan diajukan ke PHI yang wilayahnya meliputi tempat pekerja bekerja. Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta tidak dikenai biaya. Majelis wajib memutus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama. Untuk sengketa PHK dan hak, tidak ada banding; upaya hukumnya langsung kasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari kerja.
Mediasi di Disnaker sudah ditempuh, tetapi perusahaan tetap menolak membayar pesangon atau mempekerjakan kembali? Tahap berikutnya adalah pengadilan. Artikel ini membahas apa yang terjadi di PHI, mulai dari syarat mendaftar sampai kasasi. Tahap sebelum gugatan dijelaskan di artikel PHK sepihak dan prosedur pemutusan hubungan kerja.
Perkara Apa Saja yang Diadili PHI?
Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) membagi kewenangan PHI sebagai berikut:
| Jenis perselisihan | Contoh | Tingkat di PHI |
|---|---|---|
| Perselisihan hak | Upah lembur, THR, atau kompensasi PKWT tidak dibayar | Tingkat pertama (dapat kasasi) |
| Perselisihan PHK | PHK sepihak, sengketa alasan PHK atau besaran pesangon | Tingkat pertama (dapat kasasi) |
| Perselisihan kepentingan | Perbedaan pendapat soal perubahan syarat kerja dalam PKB | Tingkat pertama dan terakhir |
| Perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan | Sengketa keanggotaan atau hak serikat | Tingkat pertama dan terakhir |
Syarat Sebelum Mengajukan Gugatan
- Sudah melewati bipartit dan mediasi atau konsiliasi. Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi wajib dikembalikan hakim kepada penggugat (Pasal 83 UU PPHI).
- Masih dalam tenggat. Untuk gugatan PHK oleh pekerja, batasnya 1 tahun sejak mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan (Pasal 82 UU PPHI jo. Putusan MK No. 132/PUU-XXIII/2025).
- Diajukan ke pengadilan yang tepat. Gugatan diajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja (Pasal 81 UU PPHI).
Kapan tepatnya boleh menggugat? Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama. Para pihak diberi waktu 10 hari kerja untuk menjawab. Pihak yang tidak memberikan pendapat dianggap menolak anjuran (Pasal 13 ayat 2 UU PPHI). Setelah anjuran ditolak, salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan dengan mengajukan gugatan ke PHI. Simpan anjuran tertulis tersebut karena menjadi lampiran penting gugatan.
Menyusun Gugatan dan Dokumen Pendukung
PHI memakai hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum, kecuali yang diatur khusus dalam UU PPHI (Pasal 57). Karena itu, gugatan perlu memuat identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum (posita), serta tuntutan yang jelas (petitum). Siapkan juga:
- risalah mediasi atau konsiliasi beserta anjuran tertulis;
- perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB;
- slip gaji dan bukti masa kerja;
- surat PHK, surat peringatan, dan korespondensi terkait; serta
- saksi yang mengetahui fakta perselisihan.
Hitung tuntutan secara cermat. Untuk sengketa PHK, rujuk pengali sesuai alasan PHK dalam artikel cara menghitung pesangon PHK terbaru. Bila sengketanya menyangkut kompensasi kontrak, lihat PKWT dan PKWTT.
Siapa yang Boleh Mewakili di Sidang?
Pekerja dapat maju sendiri, menunjuk advokat, atau diwakili serikat pekerja. Pasal 87 UU PPHI menyatakan serikat pekerja dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya di PHI.
Biaya Gugatan PHI
- Nilai gugatan di bawah Rp150 juta: para pihak tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi (Pasal 58 UU PPHI).
- Nilai gugatan Rp150 juta atau lebih: berlaku panjar biaya perkara sesuai ketetapan Pengadilan Negeri setempat.
- Honorarium advokat, jika menggunakan kuasa hukum, disepakati secara wajar oleh kedua pihak (Pasal 21 UU Advokat).
Jalannya Sidang dan Batas Waktunya
| Tahap | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Penetapan majelis | Maks. 7 hari kerja setelah gugatan diterima; 1 hakim karier dan 2 hakim ad hoc (usulan serikat pekerja dan organisasi pengusaha) | Pasal 88 |
| Pemeriksaan dan putusan | Putusan wajib dijatuhkan maks. 50 hari kerja sejak sidang pertama | Pasal 103 |
| Kasasi (perselisihan hak dan PHK) | Diajukan maks. 14 hari kerja sejak putusan dibacakan, atau sejak pemberitahuan bagi yang tidak hadir | Pasal 110 |
| Putusan kasasi | Diselesaikan Mahkamah Agung maks. 30 hari kerja sejak permohonan diterima | Pasal 115 |
Tidak ada upaya banding ke pengadilan tinggi dalam perkara PHI. Putusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan bersifat final (Pasal 109). Terlewat 14 hari kerja berarti putusan PHI berkekuatan hukum tetap.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Pengacara Ketenagakerjaan?
- Nilai tuntutan besar atau melibatkan banyak pekerja sekaligus.
- Perusahaan diwakili kuasa hukum profesional.
- Alasan PHK diperdebatkan dan pembuktiannya rumit, misalnya klaim efisiensi atau pelanggaran berat.
- Anda adalah perusahaan yang digugat dan perlu menyusun jawaban serta bukti dalam waktu singkat.
- Tenggat kasasi yang pendek membutuhkan memori kasasi yang disiapkan cepat dan tepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah menggugat ke PHI tanpa pengacara?
Bisa. Pekerja dapat mengajukan dan menghadiri sidang sendiri atau diwakili serikat pekerja. Namun, penyusunan gugatan dan pembuktian tetap mengikuti hukum acara perdata.
Berapa lama proses di PHI?
Undang-undang mewajibkan putusan paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama. Jika ada kasasi, Mahkamah Agung memiliki waktu 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apakah putusan PHI bisa dibanding?
Tidak. Untuk perselisihan hak dan PHK, upaya hukumnya langsung kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja, putusan PHI bersifat final.
Siap membawa perselisihan ke PHI? Tim ketenagakerjaan IHW Lawyer mendampingi pekerja maupun perusahaan: memeriksa risalah mediasi, menghitung tuntutan, menyusun gugatan atau jawaban, bersidang di PHI, hingga menyiapkan memori kasasi. Pelajari layanan pengacara litigasi kami, atau kirim dokumen perkara Anda via WhatsApp dan email info@ihwlawyer.com.
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Prosedur dapat berubah jika UU Ketenagakerjaan atau UU PPHI diperbarui.