PKWT dan PKWTT: Perbedaan, Batas Waktu Kontrak, dan Uang Kompensasi
Ringkasan jawaban: PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) adalah kontrak untuk pekerjaan yang tidak tetap, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja karyawan tetap. Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan dan wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia. Saat kontrak berakhir, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah per 12 bulan…
Read MoreWanprestasi: Pengertian, Bentuk, Contoh, dan Cara Menuntut Ganti Rugi
Ringkasan jawaban: Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya: sama sekali tidak melaksanakan, terlambat, keliru, atau melakukan hal yang dilarang perjanjian. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan, dan/atau ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata). Langkah awalnya biasanya mengirim somasi, lalu negosiasi, dan…
Read MoreMengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
Proses jual beli tanah merupakan hal yang penting untuk dipahami, terlebih lagi apabila tanah tersebut belum bersertifikat. Kita mengenalnya dengan istilah tanah girik, letter C atau tanah patok D. Tanah Girik Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan dari zaman otoritas…
Read MoreHal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Perubahan anggaran dasar perseroan merupakan hal yang sangat lumrah ditemui. Semakin berkembangnya kegiatan bisnis, semakin banyak pula perubahan yang diperlukan. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perubahan anggaran dasar perseroan. Pastikan memahami isi Anggaran Dasar PerseroanAnggaran dasar perseroan merupakan dasar dan pokok pengaturan kegiatan perseroan. Setiap anggaran dasar perseroan berisikan pasal-pasal yang memuat hal-hal…
Read MoreProsedur Pemberian Pesangon pada Karyawan yang Meninggal Dunia
Pemberian Pesangon merupakan salah satu kewajiban bagi Perusahaan dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dalam hal pekerja meninggal dunia maka secara hukum otomatis hubungan kerja berakhir. Kewajiban pemberian pesangon dalam hal pekerja meninggal dilakukan oleh Perusahaan kepada ahli waris. Dalam Pasal 61 ayat 5 disebutkan: “Dalam…
Read MoreHukum Properti: Menggunakan Nominee dalam Membeli Properti
Bagi yang belum familiar dengan istilah ini, nominee adalah seseorang yang bertindak untuk atas kepentingan orang lain, menggunakan identitas dirinya. Hal ini berbeda dengan kuasa, dimana hak dan kewajiban tetap melekat pada si pemberi kuasa. Dalam prakteknya, nominee seringkali digunakan dengan maksud dan tujuan tertentu sehingga orang atau pihak penerima keuntungan atau pemegang/pemilik manfaat (dikenal…
Read More